Batam | Bea Cukai Batam menyita sebanyak 32.790 batang rokok ilegal dalam Operasi Cukai yang digelar selama empat hari, mulai 27 hingga 30 Juli 2026. Dari penindakan tersebut, negara diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian sebesar Rp33,1 juta.

Operasi dilakukan di sejumlah titik di Kota Batam yang sebelumnya telah dipetakan berdasarkan hasil pengumpulan dan pengolahan informasi. Sasaran operasi meliputi pedagang eceran hingga lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran rokok tanpa pita cukai.
Dalam operasi itu, petugas menemukan berbagai merek rokok ilegal, antara lain Manchester, R7Bold, H&D, PSG, H-Mild, T3, OFO, serta sejumlah merek lainnya. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk proses penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, mengatakan nilai ekonomis barang yang disita diperkirakan mencapai Rp50,5 juta.
Selain mengamankan barang bukti, kata Agung, petugas juga melakukan pendalaman untuk mengungkap jalur distribusi hingga sumber produksi rokok ilegal tersebut. Langkah itu dilakukan agar penindakan tidak hanya berhenti pada tingkat penjual, tetapi juga menyasar pihak-pihak yang berada di balik jaringan peredarannya.
“Ke depan, Bea Cukai Batam akan tetap melaksanakan operasi serupa,” kata Agung, Selasa (4/8).
Menurut dia, operasi dapat dilakukan secara mandiri maupun bersinergi dengan instansi terkait. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang didukung alat bukti yang cukup, Bea Cukai akan menindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
Operasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan), program pemerintah yang bertujuan mengamankan penerimaan negara dengan menekan peredaran barang kena cukai ilegal sejak dari sumbernya.
Bea Cukai Batam juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyimpanan, pengangkutan, penjualan, maupun distribusi rokok ilegal. Masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Laporan dapat disampaikan melalui kantor atau pos Bea Cukai terdekat, layanan WhatsApp dan email resmi Bea Cukai, maupun layanan Bravo Bea Cukai di nomor 1500225.
Bea Cukai berharap pengawasan yang konsisten, disertai partisipasi masyarakat, dapat semakin mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat dan melindungi penerimaan negara.
Pewarta : Aken





