Natuna | Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, Kepulauan Riau, memusnahkan barang bukti dan barang rampasan dari 14 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (3/9/2026).
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Natuna dan disaksikan Kapolres Natuna, Ketua Pengadilan Negeri Natuna, serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna.
Kepala Kejari Natuna Erwin Indrapraja mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari empat jenis perkara, yakni narkotika, pencurian, penipuan, dan persetubuhan.
Dari 14 perkara tersebut, sebanyak delapan perkara merupakan kasus narkotika, satu perkara pencurian, satu perkara penipuan, dan empat perkara persetubuhan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 9,6 gram sabu serta 172 barang lainnya dari perkara narkotika. Kemudian 12 barang dari perkara pencurian, 31 barang dari perkara penipuan, dan 38 barang dari perkara persetubuhan.
Erwin menjelaskan, pemusnahan barang bukti dan barang rampasan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sekaligus bentuk tanggung jawab Kejaksaan dalam proses penegakan hukum.
“Pemusnahan ini tidak semata-mata merupakan kegiatan administratif, tetapi juga merupakan bagian dari proses penegakan hukum,” kata Erwin.
Menurutnya, pelaksanaan pemusnahan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Selain itu, pelaksanaan tersebut juga mengacu pada Pasal 342 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap oleh penuntut umum.
Dalam prosesnya, barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dan diblender. Sementara barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong menggunakan gerinda.
Erwin mengatakan, pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti yang telah dinyatakan musnah benar-benar tidak dapat dimanfaatkan kembali.
“Kegiatan tersebut juga bertujuan untuk memastikan bahwa barang bukti yang telah dinyatakan musnah benar-benar tidak dapat dimanfaatkan kembali, serta tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan di kemudian hari,” ujarnya.
Reporter : Aken





