Kades Pulau Medang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 2023, Langsung Ditahan di Lapas Dabo

Lingga | Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan Kepala Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, berinisial A sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Kejari Lingga pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka, A langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep untuk kepentingan proses penyidikan.

Bacaan Lainnya

Penyidik menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Desa Pulau Medang.

Sebagai bagian dari proses hukum, tersangka A dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana serta aliran penggunaan anggaran dalam perkara tersebut.

Kepala Kejari Lingga Rully Afandi melalui Kasi Pidsus Kejari Lingga Bambang Wiratdany mengatakan, dugaan perbuatan tersangka diyakini telah menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara atau daerah.

“Perbuatan tersangka diyakini telah merugikan keuangan negara atau daerah,” kata Bambang, Jumat (11/9/2026).

Dalam perkara ini, tersangka dikenakan sejumlah ketentuan pidana terkait tindak pidana korupsi. Penyidik menerapkan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 618 KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3 UU Tipikor juncto ketentuan dalam KUHP sebagaimana tercantum dalam proses penetapan tersangka.

Kejari Lingga masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan guna mengungkap secara utuh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Pulau Medang Tahun Anggaran 2023.

 

 

Reporter : Ribut. S

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *