Batam | Peredaran rokok tanpa pita cukai di Kota Batam masih menjadi persoalan yang terlihat di tengah masyarakat. Sejumlah merek seperti H mind, Ovo, Luffman, T3, HD dan sejenisnya masih mudah ditemukan di berbagai titik penjualan, mulai dari pasar, minimarket hingga kawasan rumah kos.
Rokok yang tidak dilengkapi pita cukai tersebut bahkan disebut dijual secara eceran per bungkus dan di sejumlah lokasi dapat ditemukan dengan mudah oleh konsumen.
Pantauan di lapangan, Jum’at (18/9) menunjukkan, peredaran rokok non cukai tidak hanya terjadi di kawasan pusat kota. Produk tersebut juga ditemukan hingga wilayah pinggiran Batam. Kondisi ini membuat masyarakat memiliki akses yang relatif mudah untuk mendapatkan rokok dengan harga jauh lebih rendah dibandingkan rokok yang dikenakan cukai.
Harga murah menjadi salah satu alasan produk tersebut tetap diminati. Nardi, salah seorang pengguna rokok non cukai di kawasan Batuaji, mengaku memilih rokok tersebut karena harganya lebih terjangkau untuk kebutuhan sehari-hari.
“Kalau rokok biasa (bercukai) harganya lebih mahal. Rokok ini (tanpa cukai) gampang didapat dan harganya bisa tiga kali lebih murah. Jadi, kalau untuk kebutuhan sehari-hari, lebih hemat,” ujar Nardi.
Menurut Nardi, rokok tanpa cukai relatif mudah ditemukan di sejumlah warung dan tempat penjualan rokok di sekitar tempat tinggalnya. Konsumen juga tidak harus membeli dalam jumlah besar karena produk tersebut tersedia dalam kemasan eceran per bungkus.
Fenomena tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pengawasan barang kena cukai di Batam. Pasalnya, di tengah penindakan yang dilakukan aparat, rokok tanpa pita cukai masih dapat ditemukan dalam rantai perdagangan hingga tingkat pengecer.
Pengawasan pun tidak hanya menyasar jalur masuk barang, tetapi juga perlu dilakukan secara berkelanjutan dari tingkat distributor hingga pengecer yang berhubungan langsung dengan konsumen.
Dalam rilis sebelumnya, Bea Cukai Batam mencatat sejumlah penindakan terhadap rokok tanpa pita cukai sepanjang semester pertama 2026.
Pada 29 Januari 2026, petugas mengamankan sebanyak 420 ribu batang rokok ilegal. Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 1.120.000 batang rokok tanpa pita cukai melalui jalur laut.
Rangkaian penindakan tersebut menunjukkan masih adanya upaya memasukkan rokok ilegal melalui perairan Batam. Selain rokok, pengawasan barang kena cukai sepanjang semester pertama 2026 juga mencakup penindakan terhadap 147,32 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Bea Cukai menyatakan pengawasan dan penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya melindungi penerimaan negara sekaligus masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, mengatakan capaian penindakan tersebut mencerminkan pengawasan yang semakin ketat dan adaptif terhadap berbagai modus pelanggaran.
“Capaian kinerja dalam setengah tahun ini adalah bukti bahwa pengawasan BC Batam semakin ketat dan adaptif terhadap berbagai modus pelanggaran,” ujar Setiawan.
Selain penindakan, Bea Cukai Batam juga menggencarkan Operasi ASAP atau Amankan Sumber Asal Penerimaan. Operasi tersebut dilaksanakan secara serentak dan terpadu di seluruh unit vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Operasi ASAP merupakan pengembangan dari operasi sebelumnya, yakni Gempur dan Gurita, dengan pola pengawasan yang dilakukan dari hulu hingga hilir. Sasaran pengawasan mencakup produsen, distributor hingga peredaran barang kena cukai di pasaran.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan pihaknya akan terus memaksimalkan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal di Batam.
Pengawasan dilakukan terhadap berbagai jalur masuk barang, termasuk jalur laut, serta melalui penindakan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
Meski penindakan terus dilakukan, masih ditemukannya rokok tanpa pita cukai di tingkat pengecer menunjukkan bahwa pengawasan terhadap rantai distribusi hingga titik penjualan kepada konsumen tetap menjadi bagian penting dalam upaya menekan peredaran barang ilegal di Batam.
Editor : Aken





