Batam | Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengajukan banding atas vonis delapan bulan penjara terhadap Youke Dwi Oktora, mantan Sales Manager Asialink Hotel, dalam perkara penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahaan sebesar Rp105,9 juta.
Jaksa menilai hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Batam tersebut belum memenuhi rasa keadilan bagi korban. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Youke dengan pidana empat tahun penjara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Gustian, mengatakan perbedaan antara tuntutan dan putusan majelis hakim menjadi salah satu alasan pengajuan banding.
“Alasan utama Kejari Batam melakukan upaya hukum banding atas perkara tersebut, karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU,” kata Gustian melalui pesan WhatsApp, Jumat (23/10/2026).
Menurut Gustian, pengajuan banding dilakukan berdasarkan ketentuan KUHAP serta Pedoman Kejaksaan Agung Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.
Meski demikian, kejaksaan tetap menghormati putusan majelis hakim sebagai bagian dari pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Namun, penuntut umum memiliki kewenangan menempuh upaya hukum untuk meminta pemeriksaan kembali atas putusan tersebut.
“Karena pidana yang dijatuhkan dinilai belum memenuhi rasa keadilan bagi korban sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan, penuntut umum mengajukan upaya hukum banding untuk meminta pemeriksaan kembali oleh pengadilan tingkat banding sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Vonis Jauh di Bawah Tuntutan
Sebelumnya, majelis hakim PN Batam yang dipimpin Yuanne Marietta, dengan hakim anggota Irpan Lubis dan Tri Lestari, menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada Youke dalam sidang putusan, Kamis (22/10/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Youke terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primair JPU.
“Menyatakan terdakwa Youke Dwi Oktora telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum,” kata hakim Yuanne saat membacakan putusan.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Rachmah Chaisari yang meminta Youke dihukum empat tahun penjara dalam sidang tuntutan pada Kamis (15/10/2026).
Selisih antara tuntutan dan vonis mencapai tiga tahun empat bulan. Youke melalui penasihat hukumnya menerima putusan tersebut, sedangkan jaksa memilih menempuh upaya hukum banding.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mencatat sejumlah keadaan yang memberatkan, di antaranya kerugian perusahaan yang dinilai cukup besar, belum tercapainya perdamaian dengan pihak Asialink Hotel, perbuatan terdakwa yang dinilai meresahkan masyarakat, serta terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya.
Adapun hal yang meringankan antara lain Youke menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan merupakan tulang punggung keluarga.
Majelis hakim juga mempertimbangkan kesediaan terdakwa untuk berdamai dan mengembalikan kerugian perusahaan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan kesepakatan karena pihak hotel disebut menolak tawaran perdamaian.
Berawal dari Ketidaksesuaian Transaksi Hotel
Perkara ini bermula dari ketidaksesuaian pencatatan transaksi antara Asialink Hotel dan agen perjalanan MyTrip Indonesia sepanjang 2024 hingga 2025.
Berdasarkan surat dakwaan JPU Rachmah Chaisari, Youke diduga mengalihkan sejumlah tamu yang seharusnya tercatat sebagai tamu umum menjadi pelanggan MyTrip Indonesia tanpa sepengetahuan pihak agen perjalanan tersebut.
Sejumlah tamu disebut telah membayar biaya penginapan kepada terdakwa, termasuk melalui rekening Bank BCA atas nama Youke. Namun, pembayaran tersebut diduga tidak disetorkan kepada pihak hotel.
Akibatnya, tamu yang telah membayar justru tercatat sebagai pelanggan MyTrip Indonesia yang masih memiliki tunggakan kepada Asialink Hotel.
Catatan internal hotel menunjukkan piutang MyTrip Indonesia per 31 Desember 2024 mencapai Rp244.092.500 dari total penjualan Rp264.845.000. Sementara pada 31 Desember 2025, piutang tercatat sebesar Rp118.560.500 dari total penjualan Rp157.790.000.
Persoalan tersebut mulai terungkap setelah audit internal pada Juni 2025. Tim hotel menemukan sejumlah transaksi pelanggan MyTrip yang masih tercatat memiliki tunggakan.
Pemeriksaan lebih lanjut menemukan perbedaan signifikan antara pencatatan transaksi Asialink Hotel dan data pemesanan yang diakui MyTrip Indonesia.
Pada 2024, MyTrip mengakui pemesanan resmi senilai Rp30.478.000, jauh di bawah catatan penjualan hotel yang mencapai Rp264.845.000.
Perbedaan serupa ditemukan pada 2025. MyTrip mengakui pemesanan resmi sebesar Rp17.454.000, sedangkan sistem hotel mencatat penjualan senilai Rp157.790.000.
Berdasarkan dakwaan jaksa, rangkaian perbuatan tersebut mengakibatkan PT Fantastik Asia Internasional selaku pengelola Asialink Hotel by Prasanthi mengalami kerugian material sebesar Rp105.906.000.
Kini, perkara tersebut berlanjut ke tingkat banding. Kejari Batam berharap pengadilan tingkat banding memeriksa kembali putusan yang dijatuhkan terhadap Youke Dwi Oktora sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.





