Kejari Karimun Tetapkan 3 Tersangka Korupsi KUR Mikro, Kerugian Negara Rp 740 Juta

Karimun | Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Tanjungbalai Karimun periode 2017–2019. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp740 juta.

Tiga tersangka tersebut berinisial VS, mantan karyawan BRI yang bertugas sebagai marketing, serta J dan H yang diduga berperan sebagai calo pencari nasabah. Penetapan tersangka diumumkan pada Rabu (14/10/2026).

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun, Andreansyah Pahlevi, mengatakan penyidik langsung menahan VS selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

“Ketiga tersangka tersebut yakni VS yang merupakan mantan marketing BRI tersebut, serta J dan H yang berperan sebagai calo pencari nasabah. Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp740 juta,” ujar Andreansyah.

VS ditahan sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026 dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun. Sementara itu, J dan H belum memenuhi panggilan penyidik sehingga kini masuk dalam DPO.

Andreansyah menjelaskan, dugaan korupsi tersebut bermula ketika VS bekerja sama dengan J dan H untuk mengumpulkan berkas administrasi 30 calon penerima KUR Mikro.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para calon nasabah itu diduga tidak memenuhi persyaratan program KUR. Di antaranya, tidak memiliki usaha kecil sebagaimana disyaratkan hingga ketidaksesuaian domisili dengan alamat pada kartu tanda penduduk (KTP).

Meski demikian, VS diduga tidak melakukan verifikasi langsung ke lapangan dan tetap mengajukan berkas permohonan kredit kepada pimpinan cabang. Pengajuan tersebut kemudian disetujui.

“Meski tidak memenuhi syarat, VS tidak melakukan verifikasi lapangan dan tetap mengajukan berkas tersebut kepada pimpinan cabang. Yang akhirnya pimpinan cabang menyetujui,” jelasnya.

Setelah kredit cair, masing-masing nasabah memperoleh pencairan sekitar Rp20 juta hingga Rp25 juta melalui BRI Unit Tanjungbalai Karimun.

Namun, setelah pencairan, J dan H diduga mengambil alih buku tabungan serta kartu ATM milik para nasabah. Dana KUR yang seharusnya digunakan untuk mendukung usaha mikro itu kemudian diduga dikuasai dan dinikmati bersama oleh ketiga tersangka.

Menurut Andreansyah, sebagian besar nasabah yang namanya digunakan dalam pengajuan KUR tersebut justru tidak menerima dana pencairan. Mereka bahkan tercatat sebagai nasabah yang menunggak pembayaran kredit.

Dalam mengusut perkara ini, penyidik Kejari Karimun telah memeriksa 45 saksi dan dua saksi ahli. Penyidik juga menyita 30 bundel dokumen kredit yang berkaitan dengan penyaluran KUR Mikro tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Mereka terancam sanksi pidana dan kewajiban mengganti kerugian keuangan negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ditanya apakah J dan H memiliki kaitan dengan daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara serupa di bank pemerintah di Tanjungpinang dan Bintan, Andreansyah menegaskan kedua perkara tersebut tidak berkaitan.

“Hanya saja modusnya sama menggunakan calo. Kemudian untuk nasabah yang namanya digunakan untuk KUR Mikro sebagian besar tidak menerima dana tersebut. Bahkan, mereka otomatis tercatat sebagai nasabah yang menunggak,” ungkapnya.

 

 

Editor : Aken

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *