Batam | Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menghentikan penuntutan dua perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Kedua perkara tersebut meliputi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat Harrisanto alias Haris dan penadahan sepeda motor hasil curian yang melibatkan Alex Tomson Manalu alias Alex.
Penghentian penuntutan dilakukan setelah kedua tersangka mengakui perbuatannya, menyampaikan permintaan maaf, dan mencapai kesepakatan damai dengan pihak korban. Langkah tersebut juga telah mendapat persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), Transiswara Adhi.
Kepala Kejari Batam, I Wayan Wiradharma, mengatakan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif tetap harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku serta mempertimbangkan sikap tersangka dan kesediaan korban untuk berdamai.
“Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif harus mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku, sikap tersangka terhadap perbuatannya, serta kesediaan korban untuk berdamai,” kata Wayan dalam keterangan tertulis, Rabu (21/10).
Perkara pertama melibatkan Haris yang disangka menganiaya istrinya, Julaiha, di rumah mereka di Kampung Tua Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Batam, pada 1 Agustus 2026.
Peristiwa itu bermula dari pertengkaran rumah tangga yang dipicu persoalan ekonomi. Haris disebut tidak dapat memenuhi permintaan uang untuk membayar sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) anak mereka.
Julaiha juga mempersoalkan uang belanja sebesar Rp700 ribu yang diberikan Haris untuk memenuhi kebutuhan keluarga selama sepekan. Menurut Julaiha, uang tersebut tidak mencukupi kebutuhan rumah tangga mereka yang memiliki empat anak.
Pertengkaran berlanjut ketika Haris hendak meninggalkan rumah dengan membawa tas berisi anak kunci dan gembok. Julaiha mengejar suaminya dan berusaha mengambil tas tersebut.
Dalam situasi itu, Haris menahan tas menggunakan tangan kiri. Sementara tangan kanannya menggenggam anak kunci dan gembok yang kemudian digunakan untuk memukul kepala Julaiha sebanyak tiga kali.
Akibat penganiayaan tersebut, Julaiha mengalami luka terbuka di dahi kiri, memar, luka lecet, pembengkakan pada lengan, serta luka di kepala yang membutuhkan jahitan. Kondisi korban tercatat dalam hasil visum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam.
Meski mengalami sejumlah luka, Julaiha akhirnya menerima permintaan maaf suaminya dan meminta agar perkara tersebut tidak dilanjutkan ke persidangan.
Dalam perkara ini, Haris sebelumnya disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Perkara.
Perkara kedua melibatkan Alex Tomson Manalu alias Alex yang disangka melakukan penadahan sepeda motor hasil curian.
Kasus tersebut bermula pada Selasa (26/5) sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Pendawa Sari, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Batam. Saat itu, Alex menerima gadai sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dari Jamal Sitompul dengan uang sebesar Rp1,7 juta.
Motor tersebut tidak dilengkapi pelat nomor polisi. Alex juga menerima STNK lama yang sudah tidak berlaku dan mengetahui kendaraan itu tidak memiliki kunci kontak. Selain itu, kunci stang motor dalam kondisi patah sehingga tidak dapat dikunci.
Belakangan, sepeda motor tersebut diketahui merupakan hasil pencurian. Pemilik kendaraan, Jefry Zhong, mengalami kerugian materiil sebesar Rp14 juta.
“Jamal diproses secara terpisah dalam perkara pencurian kendaraan tersebut,” kata Wayan.
Dalam proses penyelesaian perkara, Alex mengakui dan menyesali perbuatannya. Ia kemudian meminta maaf kepada Jefry, yang menerima permintaan maaf tersebut dan meminta agar proses hukum terhadap Alex dihentikan.
Kesepakatan damai tercapai setelah kedua belah pihak menjalani mediasi yang difasilitasi jaksa Muhammad Arfian.
Wayan menjelaskan, penghentian penuntutan dalam kedua perkara tersebut mengacu pada Pasal 80 juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-73/E/EJP/01/2026 tentang Mekanisme Keadilan Restoratif.
Menurut dia, penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif tidak hanya mempertimbangkan tercapainya perdamaian, tetapi juga harus mengikuti tahapan dan persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.





