Batam | Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau mengamankan 17 orang dalam pengungkapan dugaan jaringan peredaran dan penyalahgunaan ekstasi di sejumlah tempat hiburan malam dan tempat tinggal di Batam. Penindakan yang berlangsung pada Minggu malam hingga Senin pagi, 18–19 Oktober 2026, itu juga menghasilkan penyitaan 66 butir ekstasi.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri Komisaris Besar Nona Pricillia Ohei mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam. Polisi kemudian melakukan penindakan sekitar pukul 22.00 WIB dan menemukan 12 butir ekstasi dari seorang pengunjung di ruang VIP.
“Temuan itu menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri dugaan rantai peredaran narkotika tersebut. Dari hasil pengembangan, polisi menduga seorang berinisial IR menjual ekstasi kepada EN dan MO. Adapun KE diduga berperan sebagai pemasok,” ujarnya, Rabu (21/10).
Penyidik juga mendalami keterangan mengenai dugaan jalur pasokan yang melibatkan MA, yang disebut berada di lembaga pemasyarakatan, serta AN, seorang warga negara Malaysia.
“Polisi masih menelusuri hubungan para pihak tersebut untuk memastikan asal-usul narkotika dan jalur distribusinya,” kata dia.
Keterangan mengenai dugaan keterlibatan masing-masing orang itu masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Polisi belum memerinci status hukum seluruh orang yang diamankan maupun menjelaskan secara lengkap hasil pemeriksaan terhadap mereka.
Dalam rangkaian penindakan di sejumlah lokasi, petugas mengamankan 17 orang, terdiri atas 10 laki-laki dan tujuh perempuan.
“Barang bukti yang disita meliputi 66 butir ekstasi, 15 telepon genggam, dan satu sepeda motor,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan urine oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Kepri menunjukkan 13 orang positif menggunakan ekstasi. Dua orang lainnya dinyatakan negatif, sedangkan dua orang belum menjalani pemeriksaan urine.
Hasil positif urine menunjukkan adanya indikasi penggunaan narkotika, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam jaringan peredaran.
“Penyidik masih harus mendalami peran setiap orang berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan,” ujarnya.
Polisi juga melakukan pemeriksaan serta analisis teknologi informasi untuk mengembangkan perkara tersebut. Namun, belum ada keterangan terperinci mengenai hasil pemeriksaan telepon genggam yang disita ataupun sejauh mana dugaan jaringan itu beroperasi.
Nona mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program Quick Wins Kapolri Nomor 2 tentang Pemulihan Kawasan Narkoba.
Program itu, menurut kepolisian, tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan agar lingkungan yang menjadi sasaran operasi tidak kembali dimanfaatkan untuk peredaran narkotika.
Kepolisian mengimbau masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam tanpa biaya.




