Batam | Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah mengirimkan berkas banding perkara pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Apriliandini yang melibatkan empat terdakwa ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri). Jaksa masih menunggu proses pemeriksaan perkara di tingkat banding.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Gustian Juanda Putra, mengatakan pengiriman berkas tersebut merupakan tindak lanjut atas upaya hukum yang diajukan jaksa setelah Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis terhadap keempat terdakwa.
“Untuk kasus pembunuhan Dwi Putri dengan keempat terdakwa, berkas banding sudah kita kirimkan ke Pengadilan Tinggi Kepri. Kita juga masih menunggu prosesnya,” kata Gustian, Kamis (22/10).
Upaya banding itu ditempuh setelah majelis hakim PN Batam menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Wilson Lukman alias Koko dan Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami. Sementara itu, Salmiati alias Papi Charles divonis 20 tahun penjara dan Putri Eangelina alias Papi Tama 18 tahun penjara.
Putusan yang dibacakan pada Jumat (11/9) tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut keempat terdakwa dengan pidana mati karena dinilai terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri.
Perbedaan antara tuntutan dan putusan itu menjadi salah satu latar belakang berlanjutnya perkara ke tingkat banding. Melalui upaya hukum tersebut, jaksa meminta pengadilan tingkat lebih tinggi memeriksa kembali perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam persidangan di PN Batam, majelis hakim yang diketuai Muhammad Eri Justiansyah dengan hakim anggota Irpan Hasan Lubis dan Tri Lestari menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana.
Majelis hakim mempertimbangkan rangkaian kekerasan terhadap korban serta peran masing-masing terdakwa. Dalam putusannya, hakim juga mencatat dampak peristiwa tersebut terhadap keluarga korban, termasuk tidak adanya pemaafan dari keluarga Dwi Putri.
Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, sebelumnya menyatakan keluarga tetap berharap para terdakwa dijatuhi hukuman mati. Keluarga menghormati putusan pengadilan, tetapi menilai hukuman tersebut belum memenuhi rasa keadilan yang mereka harapkan.
“Kami menghormati putusan majelis hakim. Tetapi harapan keluarga tetap hukuman mati karena itu dinilai sesuai dengan perbuatan para pelaku,” kata Putri Maya seusai persidangan.
Perkara ini bermula ketika Dwi Putri datang ke Batam pada 23 November 2025 untuk melamar pekerjaan sebagai lady companion (LC). Korban kemudian berada di sebuah rumah di Perumahan Jodoh Permai, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, yang juga digunakan sebagai mes pekerja.
Berdasarkan uraian dalam perkara, kekerasan terhadap Dwi berlangsung hingga 27 November 2025 sebelum korban meninggal dunia. Jaksa menilai keempat terdakwa memiliki keterlibatan dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian korban.





