Sidak ke Lapas Batam : Ombudsman Kepri Ingatkan Pengaduan Warga Harus Ditindaklanjuti, Identitas Pelapor Dirahasiakan

Batam | Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau menyoroti mekanisme pengaduan masyarakat saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam, Kamis (22/10/2026). Ombudsman menegaskan setiap laporan harus ditindaklanjuti secara jelas, sementara identitas pelapor wajib dijaga kerahasiaannya.

Pengawasan tersebut juga menyoroti transparansi pelayanan dan potensi praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pemasyarakatan. Ombudsman menilai, mekanisme pengaduan yang tidak berjalan optimal serta minimnya keterbukaan informasi dapat menghambat masyarakat memperoleh kepastian pelayanan.

Bacaan Lainnya

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, memimpin langsung kegiatan pengawasan tersebut. Pemeriksaan dilakukan melalui pengamatan lapangan, verifikasi data, serta wawancara untuk melihat pelaksanaan pelayanan dan pemenuhan hak warga binaan.

Sejumlah aspek menjadi perhatian, mulai dari pelayanan kunjungan keluarga, pemenuhan hak dasar warga binaan, tata kelola kamar hunian, hingga upaya pencegahan peredaran telepon genggam ilegal dan narkoba di dalam lapas.

Ombudsman juga memeriksa mekanisme penerimaan dan penanganan pengaduan masyarakat, termasuk pencatatan laporan, kepastian tindak lanjut, penyampaian informasi perkembangan penanganan, serta perlindungan identitas pelapor.

Lagat menegaskan, laporan masyarakat tidak boleh berhenti sebatas diterima atau dicatat. Setiap pengaduan harus ditangani secara tertib dan pelapor perlu memperoleh informasi mengenai perkembangan maupun hasil penanganannya melalui saluran komunikasi yang jelas.

Menurutnya, jaminan kerahasiaan identitas pelapor juga penting agar masyarakat tidak khawatir mengalami kerugian ketika menyampaikan dugaan penyimpangan dalam pelayanan publik.

Empat Catatan Ombudsman untuk Lapas Batam

Dari hasil pemantauan, Ombudsman Kepri menyampaikan empat catatan mendasar yang perlu menjadi bahan evaluasi Lapas Kelas IIA Batam.

Pertama, pemeriksaan terhadap pengunjung, khususnya perempuan dan anak-anak, harus dilakukan secara sopan dan santun dengan tetap menjunjung norma kesusilaan.

Kedua, setiap pengaduan masyarakat harus mendapatkan tindak lanjut. Hasil penanganannya perlu disampaikan secara resmi melalui surat atau saluran komunikasi yang jelas.

Ketiga, seluruh laporan wajib didokumentasikan secara tertib. Pelapor juga perlu memperoleh informasi secara berkala mengenai perkembangan penanganan pengaduannya.

Keempat, kerahasiaan identitas pelapor harus dijamin untuk mencegah kebocoran data yang berpotensi merugikan masyarakat.

Lagat mengatakan, pengawasan tersebut bertujuan memastikan warga binaan memperoleh hak dasarnya secara layak, sekaligus menjamin masyarakat yang berkunjung mendapatkan pelayanan yang aman, transparan, dan manusiawi.

“Pengawasan ini kami lakukan untuk memastikan bahwa seluruh warga binaan mendapatkan hak dasarnya secara layak dan masyarakat yang berkunjung menerima pelayanan yang transparan, aman, serta humanis. Kita ingin memastikan lingkungan pemasyarakatan benar-benar bersih dari praktik Halinar (handphone, pungli, dan narkoba),” ujarnya.

Ia juga menekankan perlunya pembenahan mekanisme pemeriksaan pengunjung dan penanganan pengaduan, termasuk memberikan jaminan kerahasiaan kepada masyarakat yang berani melaporkan dugaan penyimpangan.

Catatan tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi Lapas Kelas IIA Batam untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pengaduan, serta mencegah terjadinya maladministrasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *