Dugaan Pungli Viral, Ombudsman Kepri Sidak Lapas Perempuan Batam

Batam | Percakapan WhatsApp dan bukti transfer yang memuat dugaan pungutan liar (pungli) terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Perempuan Kelas IIB Batam viral di media sosial.

Dalam percakapan yang beredar, sejumlah warga binaan maupun keluarganya mengeluhkan biaya yang harus dikeluarkan selama menjalani masa pembinaan di dalam lapas.

Bacaan Lainnya

Salah satu keluhan berkaitan dengan penggunaan layanan wartel. Dalam percakapan tersebut disebutkan biaya penggunaan wartel mencapai sekitar Rp57 ribu untuk durasi 15 menit.

Keluhan lainnya menyangkut harga kebutuhan sehari-hari di kantin lapas. Salah satu pesan yang beredar menyebut harga sabun mencapai Rp15 ribu per batang.

“Semua serba mahal, Mak,” demikian isi percakapan yang beredar.

Selain persoalan biaya kebutuhan, terdapat pula percakapan yang memuat dugaan permintaan uang yang dikaitkan dengan seorang oknum petugas lapas.

“Saudara gue diminta suruh cari duit sama petugas lapas,” demikian bunyi salah satu pesan yang beredar.

Postingan tersebut juga menyertakan bukti transaksi perbankan yang diduga berkaitan dengan oknum petugas Lapas Perempuan Batam. Dalam bukti transfer yang beredar, tercatat transaksi masing-masing sebesar Rp1 juta dan Rp300 ribu.

Informasi tersebut kemudian mendapat perhatian Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Bersama Keasistenan Utama VI Ombudsman RI, tim Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Perempuan Kelas IIB Batam pada Kamis (17/9/2026).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, mengatakan sidak dilakukan untuk mengklarifikasi informasi yang beredar sekaligus melihat secara langsung kondisi pelayanan publik di dalam lapas.

“Kedatangan tim Ombudsman bertujuan untuk mengklarifikasi secara langsung kronologi peristiwa tersebut sekaligus melihat dari dekat realita penyelenggaraan pelayanan publik di dalam Lapas,” kata Lagat, Sabtu (19/9/2026).

Menurut Lagat, berdasarkan klarifikasi awal, pihak Lapas menerangkan bahwa oknum petugas yang dikaitkan dengan dugaan permintaan uang tersebut telah diperiksa oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwilpas) Kepri dan telah menjalani pembinaan.

Uang yang sempat diterima juga disebut telah diminta untuk segera dikembalikan kepada WBP yang bersangkutan.

Meski demikian, Ombudsman meminta Kanwilpas Kepri memberikan tindakan sesuai ketentuan terhadap oknum tersebut agar dugaan pungutan serupa tidak kembali terjadi.

“Terkait dengan permintaan uang oleh oknum Lapas, oknum sipir di Lapas Kelas II Perempuan kepada warga binaan, kami minta agar Kanwilpas melakukan pembinaan dan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar memastikan tidak terulang kembali perilaku pungutan oleh oknum seperti ini,” ujar Lagat.

Soroti pemenuhan hak warga binaan

Selain dugaan pungutan, Ombudsman juga menyoroti pemenuhan hak-hak hukum warga binaan.

Lagat mengatakan, warga binaan perlu mendapatkan edukasi secara berkala mengenai hak-hak hukum mereka, termasuk terkait proses persidangan, remisi, pembebasan bersyarat hingga cuti bersyarat.

“Selanjutnya terkait dengan ada harapan dari warga binaan dilakukan edukasi hukum terkait hak hukum menghadapi proses persidangan maupun proses remisi, bebas bersyarat, cuti bersyarat, dan sebagainya sebagaimana peraturan perundang-undangan agar diberikan edukasi hukum oleh Kepala Lapas Kelas II Perempuan berulang-kali itu,” ujarnya.

Hunian Lapas Overkapasitas

Dalam sidak tersebut, Ombudsman juga menemukan persoalan serius terkait kapasitas hunian Lapas Perempuan Kelas IIB Batam.

Lapas yang idealnya menampung sekitar 90 warga binaan tersebut saat ini dihuni sekitar 321 WBP. Mayoritas warga binaan disebut merupakan terpidana atau tahanan dalam perkara narkotika.

Kondisi tersebut semakin kompleks karena terdapat lima bayi yang ikut tinggal bersama ibu mereka di dalam kamar hunian.

“Sebanyak 321 warga binaan yang mayoritas didominasi kasus narkotika. Bahkan, di antara ratusan warga binaan tersebut, terdapat lima bayi yang ikut tinggal bersama ibu mereka di dalam kamar tahanan,” kata Lagat.

Ombudsman juga mencermati kondisi fisik bangunan yang sudah berusia tua dan mengalami kebocoran di sejumlah titik.

Bahkan, blok yang sebelumnya merupakan bekas Lapas Anak dan dimanfaatkan untuk hunian warga binaan disebut harus dikosongkan atau dievakuasi ke area yang lebih tinggi ketika hujan deras turun dan menyebabkan banjir maupun genangan air.

Soroti Mapenaling dan Mutasi WBP

Selain kondisi hunian, Ombudsman turut mencermati proses penerimaan warga binaan melalui Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling).

Proses tersebut berlangsung sekitar satu minggu sebelum data warga binaan dimasukkan ke dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

Dinamika mutasi tahanan antar-lapas dan rumah tahanan negara (rutan) juga menjadi bagian yang diperhatikan Ombudsman dalam sidak tersebut.

Temuan-temuan tersebut menjadi perhatian Ombudsman dalam rangka memastikan penyelenggaraan pelayanan publik di Lapas Perempuan Kelas IIB Batam berjalan sesuai ketentuan serta hak-hak warga binaan tetap terpenuhi.

 

 

Reporter : Aken

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *