Diduga Angkut Miras ke Luar Batam, 3 Mobil Diamankan Polresta Barelang

Batam | Satreskrim Polresta Barelang mengamankan tiga unit mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut minuman keras (miras) ke luar Batam, Selasa (13/10). Ketiga kendaraan tersebut kini ditempatkan di Rusun Rumah Hoegeng Polresta Barelang untuk kepentingan penyelidikan.

Tiga kendaraan yang diamankan terdiri dari satu unit Daihatsu Grandmax bernomor polisi BP 8923 YD serta dua unit Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi BM 9047 KU dan BA 9833 OU.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo membenarkan pengamanan ketiga kendaraan tersebut. Namun, dia mengatakan perkara itu masih dalam tahap awal penyelidikan.

“Iya, itu memang kami amankan dan masih dalam penyelidikan awal,” ujar Agung saat dikonfirmasi, Kamis (15/10).

Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan kendaraan tersebut dalam aktivitas pengangkutan miras yang disebut akan dikirim ke luar Batam. Penyidik juga perlu memastikan jenis dan jumlah barang yang diangkut, asal-usul muatan, serta tujuan pengiriman.

Selain itu, polisi berpeluang menelusuri pihak-pihak yang berkaitan dengan kendaraan maupun dugaan pengiriman miras tersebut. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai identitas pemilik kendaraan, pengemudi, ataupun pihak yang diduga bertanggung jawab.

Lokasi awal pengamanan kendaraan dan jalur pengiriman yang diduga digunakan juga belum diungkapkan secara terperinci. Polisi masih mengumpulkan informasi untuk memastikan rangkaian peristiwa di balik pengamanan tiga kendaraan itu.

Penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap dugaan aktivitas pengangkutan miras tersebut, termasuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Hingga saat ini, kepolisian belum menyampaikan kesimpulan mengenai perkara maupun pihak-pihak yang terlibat.

 

 

Editor : Aken

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *