Kejati Kepri Kawal Proyek Monumen Bahasa hingga Pembangunan Sekolah

Tanjungpinang | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) akan memberikan pendampingan hukum terhadap sejumlah proyek strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, mulai dari pembangunan Monumen Tugu Bahasa hingga fasilitas pendidikan di Batam.

Pendampingan tersebut menjadi bagian dari kerja sama antara Pemprov Kepri dan Kejati Kepri yang resmi ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) pada Selasa (27/10). Kerja sama itu juga mencakup penanganan dan pemulihan aset milik pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, pihaknya meminta bantuan Kejati Kepri untuk menata dan menyelesaikan persoalan aset Pemprov Kepri yang tersebar di tujuh kabupaten dan kota. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan aset daerah tercatat dengan benar dan memiliki kepastian hukum.

“Kita minta bantuan Kejati Kepri untuk penyelesaian dan penataan aset-aset Pemprov Kepri yang tersebar di tujuh kabupaten dan kota, ini penting agar seluruh aset tercatat secara tepat dan memiliki kepastian hukum,” kata Ansar.

Selain penataan aset, Pemprov Kepri juga meminta pendampingan hukum atau legal assistance untuk mengawal pelaksanaan sejumlah proyek pembangunan strategis. Pendampingan itu termasuk proyek multiyears yang pengerjaannya berlangsung hingga 2027.

Sejumlah proyek yang menjadi perhatian di antaranya pembangunan Monumen Tugu Bahasa, pembangunan Sekolah Luar Biasa (SLB) di Batam, serta penambahan sarana dan prasarana sekolah menengah kejuruan (SMK).

Ansar mengatakan, pengembangan pendidikan vokasi menjadi salah satu fokus Pemprov Kepri. Pemerintah daerah ingin memastikan lulusan SMK memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.

“Pemprov Kepri saat ini berfokus menggenjot pengembangan SMK agar lulusannya relevan dengan kebutuhan pasar kerja ke depan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejati Kepri Transiwara Adhi menegaskan komitmen kejaksaan dalam mendukung pengamanan aset milik pemerintah daerah. Aset tersebut diharapkan dapat dikelola secara tertib dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

“Aset daerah harus ditata dengan benar dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” kata Transiwara.

Kerja sama tersebut diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum atas aset daerah sekaligus mendukung pelaksanaan pembangunan strategis di Provinsi Kepri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *