Kejari Bintan Musnahkan Barang Bukti 62 Perkara, Sabu 135 Gram hingga Senjata Api

Bintan | Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan memusnahkan barang bukti dari 62 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap selama periode April hingga Oktober 2026. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 135,1646 gram, ganja, hingga sepucuk senjata api.

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Bintan, Bintan Buyu, Rabu (28/10) siang. Sejumlah barang bukti lainnya, seperti telepon genggam, timbangan digital, senjata tajam, dan pakaian, turut dimusnahkan.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejari Bintan Rusmin mengatakan, seluruh barang bukti tersebut berasal dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah di pengadilan.

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dari bulan April sampai Oktober 2026,” kata Rusmin.

Dari total 62 perkara tersebut, sebanyak 29 perkara merupakan kasus narkotika. Selain itu, terdapat tiga perkara kekerasan dan percobaan pembunuhan, sedangkan sisanya berasal dari tindak pidana lainnya.

Rusmin menyebut jumlah perkara narkotika yang ditangani mengalami peningkatan dibandingkan periode sebelumnya. Pada periode yang sama sebelumnya, tercatat 22 perkara narkotika.

“Sebelumnya 22 perkara, sekarang 29 perkara narkotika,” ujarnya.

Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 135,1646 gram dan ganja seberat 5,88 gram. Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air mendidih dan menggunakan blender.

Selain narkotika, Kejari Bintan juga memusnahkan sepucuk senjata api yang menjadi barang bukti dalam perkara penyelundupan narkotika asal Malaysia. Senjata api tersebut dihancurkan menggunakan mesin gerinda.

“Sepucuk senjata api itu merupakan barang bukti dari perkara narkotika asal Malaysia,” kata Rusmin.

Barang bukti lainnya yang dimusnahkan meliputi tujuh gunting, lima pisau, 13 set alat isap, 33 unit telepon genggam, tujuh timbangan digital, dan 74 helai pakaian.

Sejumlah barang bukti lain, seperti plastik bening, tas, kartu ATM, dan barang terkait perkara lainnya, turut dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *