Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Tanjungpinang, Polisi Targetkan Pelimpahan Tersangka ke Kejaksaan Pekan Depan

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel.

Tanjungpinang | Proses hukum terhadap RB (46), oknum ASN Navigasi Kelas I Tanjungpinang yang menjadi terduga pelaku pencabulan, dipastikan tetap berlanjut. Polresta Tanjungpinang menargetkan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan atau tahap II pada pekan depan.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel menegaskan, penangguhan penahanan RB bukan berarti perkara tersebut dihentikan ataupun tersangka dibebaskan dari proses hukum.

Bacaan Lainnya

“Ini ditangguhkan bang, bukan berarti dihentikan atau dibebaskan. Kita pastikan proses hukum tetap bergulir,” kata Wamilik Mabel, Jumat (30/10/2026).

Ia menjelaskan, penyidik sebelumnya menghadapi kendala dalam melengkapi berkas perkara, salah satunya terkait permintaan jaksa agar dilakukan Visum et Repertum Psikiatrikum (VeRP). Pemeriksaan oleh psikiater untuk kepentingan peradilan tersebut membutuhkan biaya yang cukup besar.

“Karena kemarin itu jaksa minta kita melakukan psikiatrikum, biayanya memang besar,” ujarnya.

Meski demikian, Wamilik memastikan kendala tersebut dapat diatasi. Penyidik kini menargetkan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan pada pekan depan sebagai bagian dari kelanjutan proses hukum.

“Mudah-mudahan minggu depan bisa tahap dua, penyerahan barang bukti dan tersangka,” katanya.

Terkait penangguhan penahanan, Wamilik menjelaskan bahwa RB tetap dikenakan kewajiban wajib lapor sebanyak dua kali dalam sepekan. Penangguhan tersebut diberikan dengan adanya jaminan dari pihak keluarga, yakni istri tersangka.

“Wajib lapor dia dalam satu minggu dua kali. Kita berani tangguhkan karena ada jaminan dari pihak keluarga,” ujarnya.

Wamilik juga meminta korban dan keluarganya tetap bersabar serta memantau perkembangan penanganan perkara. Ia memastikan proses hukum berjalan secara objektif hingga perkara tersebut dilimpahkan ke kejaksaan.

“Keluarga korban tetap sabar dan monitor proses ini berjalan tetap objektif,” ucapnya.

Dengan demikian, meski RB tidak menjalani penahanan, penyidik memastikan penanganan perkara dugaan pencabulan tersebut tetap berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *