Karantina Kepri Gagalkan Pengiriman 1.728 Kuda Laut Kering di Bandara RHF

Tanjung Pinang | Upaya pengiriman ribuan kuda laut kering tanpa dokumen karantina berhasil dihentikan petugas di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF), Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Sebanyak 1.728 ekor dengan berat keseluruhan 6,5 kilogram ditemukan dalam paket kargo yang tujuan pengirimannya ke Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kepala Karantina Kepulauan Riau, Hasim, mengungkapkan paket tersebut mencantumkan keterangan makanan ringan sebagai isi kiriman. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas justru menemukan ribuan kuda laut dalam kondisi kering.

Bacaan Lainnya

“Modus yang digunakan adalah mengelabui petugas dengan memberikan keterangan makanan ringan,” kata Kepala Karantina Kepulauan Riau, Hasim, dalam siaran pers yang diterima, Senin, 12 Oktober 2026.

Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan pengawasan barang di Terminal Kargo Bandara RHF yang dilakukan petugas Karantina Kepri bersama personel Aviation Security (Avsec). Sebuah kardus dari perusahaan jasa pengiriman menarik perhatian petugas setelah melewati pemeriksaan mesin sinar-X.

Untuk memastikan isi paket, petugas membuka kardus tersebut dengan disaksikan personel Avsec dan perwakilan perusahaan pengiriman. Dari pemeriksaan itu, diketahui bahwa barang yang dikirim bukan makanan ringan sebagaimana tercantum dalam keterangan paket.

Saat diminta menunjukkan dokumen persyaratan karantina, pihak perusahaan jasa pengiriman tidak dapat memperlihatkannya. Karantina Kepri selanjutnya berkoordinasi dengan Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Pekanbaru untuk mengidentifikasi jenis kuda laut yang ditemukan.

Berdasarkan hasil identifikasi, ribuan satwa tersebut terdiri atas tiga jenis. Sebanyak 1.263 ekor merupakan Hippocampus kuda dengan ukuran 13–19 sentimeter, disusul 452 ekor Hippocampus spinosissimus berukuran 11–14 sentimeter, serta 13 ekor Hippocampus comes dengan ukuran 12–14 sentimeter.

Hasim menjelaskan, pengiriman kuda laut harus memenuhi ketentuan yang berlaku, baik terkait karantina maupun aturan dari instansi yang menangani konservasi sumber daya pesisir dan laut. Karena tidak disertai dokumen yang dipersyaratkan dan tidak dilaporkan kepada petugas, pengiriman tersebut tidak dapat dilanjutkan.

Karantina Kepri merujuk Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ketentuan tersebut mengatur kewajiban melaporkan serta menyerahkan media pembawa kepada petugas karantina di tempat pengeluaran.

Seluruh kuda laut yang ditemukan kemudian diserahkan kepada Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Pekanbaru Satuan Pelayanan Tanjungpinang serta Satwas PSDKP Tanjungpinang-Pangkalan PSDKP Batam untuk ditangani sesuai kewenangan masing-masing. Proses serah terima berlangsung di Kantor Satuan Pelayanan Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang.

“Kemudian untuk pemilik atau yang dikuasakan dan jasa pengiriman akan diberikan sosialisasi. Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak lagi melalulintaskan satwa yang keadaannya sedang terancam,” ujar Hasim.

Karantina Kepri mengimbau masyarakat dan perusahaan ekspedisi agar memastikan jenis barang serta kelengkapan dokumen sebelum melakukan pengiriman melalui jalur kargo. Pemeriksaan persyaratan diperlukan untuk mencegah pengiriman satwa, ikan, tumbuhan, maupun produk turunannya yang tidak sesuai ketentuan.

 

 

Editor : Aken

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *