Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan Ratusan Liter Miras, Nilai Barang Capai Rp4,3 Miliar dengan Potensi Kerugian Negara Rp2,6 miliar

Tanjungpinang | Bea Cukai Tanjungpinang memusnahkan 1,9 juta batang rokok ilegal, ratusan liter minuman beralkohol, hingga ribuan barang lainnya hasil penindakan sepanjang akhir 2025 hingga 2026. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp4,3 miliar, dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp2,6 miliar.

Pemusnahan yang dilaksanakan pada Rabu (14/10/2026) itu menjadi bagian dari upaya penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai sekaligus mencegah peredaran barang ilegal di tengah masyarakat.

Bacaan Lainnya

Barang yang dimusnahkan tidak hanya berupa rokok tanpa pita cukai dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA), tetapi juga pakaian bekas, perlengkapan kebugaran, obat-obatan, serta makanan kemasan.

Secara keseluruhan, barang-barang tersebut terdiri atas 1,9 juta batang rokok tanpa pita cukai, 566 liter minuman beralkohol, 14 koli pakaian bekas, 110 koli barang fitness, 2.503 butir obat-obatan, dan 220 koli makanan kemasan.

Proses pemusnahan dilakukan dengan sejumlah metode. Sebagian rokok ilegal dibakar, sedangkan barang lainnya dihancurkan atau ditimbun menggunakan alat berat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet, Tanjungpinang.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau, Sodikin, mengatakan pemusnahan dilakukan terhadap barang hasil penindakan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan dilindas alat berat,” kata Sodikin.

Ia menjelaskan, penindakan terhadap barang-barang tersebut mengacu pada peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, menyebutkan nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai Rp4,3 miliar. Dari pelanggaran tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan sekitar Rp2,6 miliar.

Menurut Joko, barang-barang itu telah berstatus sebagai barang milik negara dan mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Kementerian Keuangan.

Delapan Kali Penindakan Narkotika

Selain memusnahkan barang ilegal, Bea Cukai Tanjungpinang juga memaparkan sejumlah hasil penindakan lainnya selama periode 2025–2026.

Joko mengungkapkan, terdapat delapan kali penindakan terkait narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP). Barang bukti dari sejumlah penindakan tersebut diserahkan kepada Polresta Tanjungpinang dan Bareskrim Polri untuk penanganan lebih lanjut.

Di bidang perlindungan lingkungan dan pengawasan komoditas, Bea Cukai juga menyerahkan sisik trenggiling kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kepulauan Riau.

Sementara itu, empat hasil penindakan terhadap sembako tanpa izin diserahkan kepada Balai Karantina Kepulauan Riau untuk penanganan sesuai kewenangannya.

Pemusnahan barang-barang tersebut menjadi bagian dari rangkaian pengawasan Bea Cukai terhadap peredaran barang yang melanggar ketentuan. Langkah ini diharapkan dapat menekan peredaran barang ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara dan masyarakat dari dampak pelanggaran kepabeanan maupun cukai.

 

 

Wartawan : Januar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *