Tekan Overkapasitas, Lapas Tanjungpinang Pindahkan 11 Warga Binaan ke Batam dan Lapas Narkotika

Bintan | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang memindahkan 11 warga binaan ke dua lapas berbeda, Kamis (5/11/2026). Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengurangi kelebihan kapasitas penghuni sekaligus mengoptimalkan pelaksanaan pembinaan dan pengamanan.

Dari total 11 warga binaan yang dipindahkan, sebanyak dua orang ditempatkan di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, sedangkan sembilan orang lainnya dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Batam.

Bacaan Lainnya

Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Suparman, mengatakan pemindahan tersebut merupakan bagian dari langkah berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan bagi warga binaan.

Menurutnya, kondisi overkapasitas dapat memengaruhi optimalisasi pembinaan, pelayanan, hingga aspek keamanan dan ketertiban di dalam lapas.

“Kami berkomitmen untuk memastikan setiap warga binaan mendapatkan hak-hak dasar mereka, termasuk ruang yang cukup dan lingkungan yang layak. Overkapasitas dapat memengaruhi optimalisasi pembinaan maupun pengamanan,” ujar Suparman.

Ia berharap pemindahan tersebut dapat membantu mengurangi kepadatan penghuni sehingga pelaksanaan fungsi pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dapat berjalan lebih optimal.

Dalam pelaksanaannya, seluruh warga binaan yang dipindahkan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan untuk memastikan kelayakan sebelum diberangkatkan.

Proses pemindahan juga mendapat pengawalan ketat dari petugas pengamanan lapas dengan melibatkan personel Polres Bintan. Pengawalan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, ketertiban, dan kemanusiaan.

Pihak lapas memastikan seluruh rangkaian pemindahan berlangsung aman, tertib, dan lancar tanpa kendala berarti.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *