Terbongkar! Mafia Tanah Tipu Ratusan Korban, Polda Kepri Sita 15 Mobil Mewah dan Uang Miliaran Rupiah

Batam | Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil mengungkap jaringan mafia tanah yang menjerat ratusan korban di Tanjungpinang, Bintan, dan Batam. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 15 unit mobil mewah berbagai merek, dua boat pancung, tiga rumah, emas seberat 41 gram, dan uang tunai senilai Rp909 juta.

Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis (3/7/2025), menjelaskan bahwa sebanyak 247 pemohon menjadi korban penipuan dengan total kerugian mencapai Rp16,84 miliar.

Bacaan Lainnya

“Para pelaku bekerja dalam sebuah jaringan rapi, ada yang menyamar sebagai petugas BPN, juru ukur, hingga anggota Satgas Mafia Tanah untuk meyakinkan korban,” ungkap Asep.

Jaringan ini digawangi oleh tersangka berinisial ES (28) yang mengaku sebagai Kabid Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN. ES diketahui juga merupakan pembina ormas Lembaga Komando Pemberantas Korupsi Kepri (LKPK). Ia dibantu RAZ (30), yang bertugas mencetak sertifikat palsu dari Jakarta.

Tersangka lainnya yakni MR (31) dan ZA (36) menyamar sebagai petugas ukur dari Kanwil ATR/BPN Kepri lengkap dengan atribut resmi. Sementara LL (47), seorang perempuan, bertugas sebagai pemasar lewat media sosial dan meyakinkan korban dapat menyelesaikan konflik tanah.

Tak hanya itu, seorang wartawan berinisial KS (59) yang juga Ketua LKPK Kepri, diduga ikut memfasilitasi proses penerbitan sertifikat palsu. Terakhir, AY (58) berperan sebagai penghubung korban di wilayah Batam.

Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ade Mulyana menambahkan bahwa para tersangka mematok tarif Rp30 juta per sertifikat di wilayah Tanjungpinang dan Bintan. Sementara di Batam, satu sertifikat tanah seluas 8.730 meter persegi dihargai hingga Rp1,5 miliar.

“Ini merupakan sindikat mafia tanah yang terorganisir dan merugikan banyak pihak. Kami akan terus menelusuri aliran dana dan aset hasil kejahatan lainnya,” tegas Ade.

Polda Kepri memastikan proses hukum akan terus berlanjut dan para tersangka dijerat pasal pemalsuan dokumen dan penipuan yang diatur dalam KUHP dan UU Agraria.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *