Batam | Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) melalui Bidang Hukum menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional di Olympus Lantai 9 Hotel Pacific Batam, Kamis (10/7/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya edukasi hukum kepada masyarakat dan jajaran internal Polri, menjelang diberlakukannya KUHP baru pada 2 Januari 2026.
Acara dihadiri Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., Irwasda Polda Kepri Kombes Pol. Sri Satyatama, Kabidkum Polda Kepri Kombes Pol. Djoko Trisulo, para pejabat utama Polda Kepri, akademisi Universitas Riau Kepulauan (Unrika), mahasiswa, serta personel Polri.
Dalam sambutannya, Wakapolda Kepri menekankan bahwa KUHP Nasional ini merupakan tonggak sejarah reformasi hukum pidana Indonesia, yang menggantikan sistem hukum kolonial dengan pendekatan yang lebih humanis, adaptif, dan mengedepankan keadilan restoratif.
“KUHP ini tidak hanya sekadar mengganti hukum kolonial, tetapi juga menjadi representasi nilai-nilai kebangsaan dan keadilan sosial,” ujar Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo.
Sementara itu, Kabidkum Polda Kepri Kombes Pol. Djoko Trisulo menyatakan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk nyata tanggung jawab Polri dalam membina dan mempersiapkan jajaran untuk memahami serta mengimplementasikan ketentuan hukum yang baru.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H., C.Med., C.CL., selaku Kaprodi S2 Hukum Unrika. Ia memaparkan secara komprehensif filosofi dasar, perubahan substansi penting, serta tantangan implementasi KUHP Nasional ke depan.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang interaktif, menandai sinergi positif antara institusi penegak hukum dan dunia akademik demi memperkuat pemahaman masyarakat terhadap hukum nasional yang baru.





