Batam | Tim Bareskrim Polri menggeledah sebuah rumah newah dua lantai di Garden Avenue Residence, Cluster Rosewood, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Senin (17/8) malam. Dari penggeledahan itu, polisi menyita sebuah brankas dan sepeda motor Yamaha RX King.
Rumah berukuran sekitar 7 x 15 meter tersebut diduga milik S alias A. Penggeledahan berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB dan diduga berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan perjudian yang sebelumnya diungkap Bareskrim Polri di kawasan Nagoya, Batam.
Pantauan di lokasi pada Selasa (18/8), rumah tersebut tampak tertutup rapat. Garis polisi terpasang di bagian bangunan. Sejumlah petugas juga terlihat berjaga, sementara kendaraan identifikasi forensik (Inafis) kepolisian terparkir di halaman.
Proses penggeledahan berlangsung hingga malam. Sejumlah barang kemudian dibawa petugas dari dalam rumah, di antaranya satu unit brankas dan satu unit sepeda motor Yamaha RX King.
Informasi yang diperoleh menyebutkan S alias A turut menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri. Namun, hingga Selasa siang, belum ada keterangan resmi mengenai status hukum maupun peran A dalam perkara perjudian tersebut.
Akses menuju rumah yang berada di kawasan perumahan dengan sistem pengamanan berlapis itu juga dibatasi. Pengunjung harus melewati sejumlah portal dan pos penjagaan sebelum mencapai lokasi.
Seorang warga mengaku terkejut ketika melihat kedatangan aparat kepolisian pada Senin malam.
“Tadi malam ramai, Bang. Kami panik malam-malam,” ujar warga tersebut.
Penggeledahan rumah A diduga berkaitan dengan pengembangan operasi Bareskrim Polri di sebuah lokasi perjudian yang disebut Nagoya Game Zone, kawasan Lubuk Baja, Batam.
Dalam penggerebekan pada Sabtu (15/8/2026) malam, polisi mengamankan 197 orang dari lokasi tersebut.
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin sebelumnya mengatakan operasi tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan dan pemantauan selama sekitar tiga bulan.
Dari 197 orang yang diamankan, polisi mendata sejumlah pihak dengan peran berbeda. Mereka terdiri atas pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, seorang pengawas, 25 penukar chip, dua tenaga pemasaran, 65 dealer atau bandar, serta 96 pemain.
Dari 96 pemain tersebut, 86 merupakan warga negara Indonesia dan 10 lainnya warga negara asing.
“Untuk perjudian ini tidak bisa hanya mengamankan satu orang. Banyak pihak yang terlibat, mulai dari pemain, bandar hingga pemilik,” kata Nunung di Mapolresta Barelang, Minggu (16/8).
Dalam penggerebekan tersebut, Bareskrim juga menyita uang tunai sekitar Rp7,79 miliar dan sejumlah mesin permainan yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian.
Uang tersebut ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk laci meja penukaran chip. Polisi juga mengamankan tiga brankas dari lokasi perjudian.
Nunung mengatakan penyidik masih mendalami peran seluruh orang yang diamankan. Polisi juga akan mengejar pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik aktivitas perjudian tersebut.
“Pelaku utama, owner-nya tetap kita cari,” tegasnya.
Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari Bareskrim Polri yang memastikan hubungan penggeledahan rumah A dengan kasus perjudian di Nagoya Game Zone.
Penyidik juga belum menjelaskan secara rinci keterkaitan brankas dan sepeda motor yang disita dari rumah tersebut dengan perkara yang sedang dikembangkan.
Status hukum S alias A pun belum diumumkan secara resmi oleh Bareskrim Polri.
Reporter : Eko





