Batam | Seorang calon penumpang berinisial OT ditangkap di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, saat hendak terbang ke Lombok melalui Surabaya. OT menunjukkan gerak-gerik mencurigakan, termasuk cara berjalan tidak wajar dan terlihat gugup saat melewati pemeriksaan X-Ray.
Petugas Bea Cukai yang berjaga langsung melakukan profiling dan pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan fisik mengungkap lilitan lakban di bagian dalam pakaian OT.
Pemeriksaan mendalam mengarah pada temuan benda asing di area dubur pelaku. OT kemudian dibawa ke ruang khusus untuk penanganan lebih lanjut.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan, dari tubuh OT, petugas berhasil mengamankan tiga bungkus kristal putih yang diduga sabu. Total berat bruto barang bukti mencapai sekitar 188,9 gram.
“Pengujian awal menggunakan narcotest menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine,” jelasnya, Jumat (25/7/2025).
Zaki melanjutkan, dalam pemeriksaan, OT mengaku diperintah oleh pria berinisial PI yang dikenalnya di tempat hiburan malam di Tanjung Balai Karimun. OT dijanjikan upah Rp 5 juta per bungkus sabu. Tiket dan akomodasi selama di Batam ditanggung penuh oleh PI.
Selama di Batam, OT menginap di hotel kawasan Lubuk Baja. Di sana, ia bertemu pria lain berinisial SH, residivis kasus narkotika. SH menyerahkan tiga bungkus sabu kepada OT untuk disembunyikan dalam tubuh dan dibawa ke Lombok. Semua aktivitas mereka terpantau oleh tim Bea Cukai Batam.
Zaky menyebut keberhasilan ini sebagai bentuk kewaspadaan petugas terhadap berbagai modus baru. Seluruh barang bukti dan pelaku telah diserahkan ke Polda Kepri untuk penyidikan lanjutan. Upaya penyelundupan tersebut diperkirakan menyelamatkan negara dari potensi kerugian sebesar Rp 1,5 miliar. Kerugian dihitung berdasarkan biaya rehabilitasi bagi pengguna narkotika.





