Batam | Perkembangan penindakan terhadap Speed Boat (SB) Garuda 82 kian terang. Setelah kapal cepat tersebut diamankan di perairan Jembatan III Barelang, petugas Bea Cukai Batam menuntaskan pencacahan awal terhadap seluruh muatan yang dibawa. Hasilnya, ratusan koli barang dengan nilai ekonomi tinggi ditemukan tanpa dokumen kepabeanan yang sah.
Kepala Seksi Humas Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, Mujiono, menjelaskan bahwa mayoritas barang diduga merupakan kiriman jasa titipan (jastip) ilegal. “Jenisnya sangat beragam, mulai dari ballpress, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, hingga barang elektronik,” ujarnya, Senin (23/2).
Tak hanya itu, petugas juga mendapati sejumlah perangkat elektronik rumah tangga seperti juicer, hairdryer, dan powerbank. Seluruh barang tersebut diduga akan dikirim keluar Batam tanpa melalui prosedur kepabeanan resmi.
Temuan paling mencolok dalam penindakan ini adalah perangkat elektronik bernilai tinggi, yakni 13 unit laptop dan 199 unit telepon seluler. Jumlah tersebut dinilai signifikan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara apabila lolos tanpa pengawasan.
Selain elektronik, muatan kapal juga mencakup kosmetik, mainan anak, aksesori dan suku cadang kendaraan, hingga berbagai jenis perkakas. Ragam komoditas yang ditemukan mengindikasikan adanya pola pengiriman terorganisasi dengan skala yang tidak kecil.
Saat ini, seluruh barang masih dalam tahap penelitian lebih lanjut untuk memastikan klasifikasi, nilai pabean, serta potensi pelanggaran yang terjadi. Aparat juga mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan distribusi yang lebih luas di balik pengiriman tersebut.
SB Garuda 82 sendiri diamankan oleh Satuan Patroli Bea Cukai Batam pada Rabu (11/2) malam ketika melintas di perairan Barelang. Kapal berkecepatan tinggi dengan delapan mesin masing-masing berkekuatan 250 PK itu diduga kerap beroperasi melalui pelabuhan tidak resmi.
Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya memperketat pengawasan di jalur perairan yang rawan penyelundupan. Penindakan ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus pengingat bagi pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku.
Pewarta : Aken





