Batam | Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau kembali mengungkap jaringan pengedar narkotika yang beroperasi di wilayah Kota Batam. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (13/7/2025) di Kecamatan Sei Beduk, petugas berhasil mengamankan lima tersangka beserta barang bukti sabu seberat 65,23 gram.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit II Subdit I Ditresnarkoba yang dipimpin Kompol Komarudin langsung bergerak ke lokasi.
Satu tersangka berinisial SF ditangkap lebih dulu dengan barang bukti sabu yang dikemas rapi. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa SF memperoleh sabu tersebut dari pelaku lain berinisial I.
“Setelah SF diamankan, kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap empat tersangka lainnya yang terlibat dalam jaringan ini, yakni I, Y, D, dan HAN. Masing-masing memiliki peran mulai dari pemilik, perantara, hingga pencari pembeli,” ungkap Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, Selasa (15/7/2025).
Dari pemeriksaan terungkap bahwa I tidak mengenal SF secara langsung, melainkan dikenalkan oleh Y dan D. Setelah transaksi disepakati, sabu tersebut diserahkan ke SF untuk diedarkan dengan bantuan HAN sebagai pencari pembeli.
Namun sebelum sempat dijual, jaringan ini lebih dulu dibekuk petugas di sejumlah lokasi berbeda di Batam.
Selain sabu seberat 65,23 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya:
- Uang tunai,
- Lima unit ponsel dari berbagai merek,
- Satu unit sepeda motor Honda Beat BP 6107 GE.
Polda Kepri menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kepri.
“Tidak ada ruang bagi pengedar narkotika di daerah ini. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur,” tegas Kombes Anggoro.
Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk melacak asal-usul barang haram yang diamankan dari para tersangka.





