Bukan Jaringan Narkoba, Tersangka Pengguna Narkotika di Natuna Jalani Rehabilitasi Lewat Restorative Justice

Natuna | Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna menyerahkan seorang tersangka pengguna narkotika berinisial ‘P’ kepada Dinas Sosial Kabupaten Natuna untuk menjalani rehabilitasi sosial.

Penanganan terhadap ‘P’ dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), setelah tersangka dinilai memenuhi persyaratan untuk mendapatkan penanganan yang berorientasi pada pemulihan.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejari Natuna Erwin Indrapraja mengatakan, penyerahan tersangka kepada Dinas Sosial Kabupaten Natuna dilakukan pada Senin (5/10) oleh jaksa fasilitator.

“Penyerahan tersangka berinisial ‘P’ kepada Dinas Sosial Kabupaten Natuna dilakukan untuk menjalani rehabilitasi sosial,” kata Erwin, dikutip pada Kamis (8/10).

Menurut Erwin, keputusan tersebut didahului asesmen terpadu yang melibatkan BNN Provinsi Kepulauan Riau, penyidik Polres Natuna, serta Jaksa Fasilitator Kejari Natuna.

Dari hasil asesmen dan penelitian terhadap perkara, ‘P’ dinilai sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri. Tersangka juga dinilai bukan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika.

Atas dasar hasil penelitian tersebut, perkara ‘P’ dinilai memenuhi persyaratan untuk diselesaikan melalui mekanisme RJ dengan pendekatan rehabilitasi medis dan sosial.

Sebelumnya, ‘P’ telah menjalani rehabilitasi medis di RSJKO Engku Haji Daud, Provinsi Kepulauan Riau, di Bintan. Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan rehabilitasi sosial di Kabupaten Natuna.

“Rehabilitasi medis ditujukan untuk memberikan penanganan terhadap kondisi ketergantungan atau penggunaan narkotika yang dialami tersangka. Selanjutnya, rehabilitasi sosial diarahkan pada pemulihan kemampuan sosial, pembinaan, serta persiapan untuk kembali menjalankan fungsi sosial di tengah masyarakat,” ujarnya.

Erwin mengatakan, mekanisme tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara yang tetap menempatkan proses hukum sebagai landasan, namun memberikan ruang pemulihan bagi penyalahguna narkotika yang memenuhi persyaratan.

Pendekatan itu juga membedakan penanganan terhadap penyalahguna untuk diri sendiri dengan pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

“Pendekatan tersebut tetap menempatkan penegakan hukum sebagai landasan utama sekaligus memberikan penanganan yang proporsional terhadap penyalahguna narkotika dengan tetap membedakannya dari pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika,” pungkasnya.

 

Reporter : Aken

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *