Kejati Kepri Setujui Penghentian Penuntutan Tiga Tersangka Penadahan lewat Keadilan Restoratif

Tanjungpinang | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menyetujui penghentian penuntutan terhadap tiga tersangka perkara dugaan penadahan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Ketiga tersangka tersebut yakni Rolando Patria Rosi, Amelia Kencana Rosi, dan Rinawati. Perkara tersebut melibatkan Imam Pratama sebagai korban.

Persetujuan penghentian penuntutan itu dibahas dalam ekspose permohonan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Rabu (7/10/2026).

Ekspose tersebut dihadiri Wakil Kepala Kejati Kepri Diah Yuliastuti, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kepri Toto Roedianto, serta jajaran Kejati Kepri.

Toto mengatakan, penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif tidak diberikan secara otomatis. Setiap perkara harus terlebih dahulu melalui penelitian, evaluasi, serta proses perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat.

“Penanganan melalui keadilan restoratif tetap harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Ada tahapan penelitian, evaluasi, serta proses perdamaian sebelum permohonan mendapatkan persetujuan,” kata Toto.

Perkara yang menjerat ketiga tersangka merupakan dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 huruf a juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 591 huruf b juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pengajuan penghentian penuntutan tersebut dinyatakan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 80 juncto Pasal 82 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-73/E/Ejp/01/2026 tanggal 9 Januari 2026.

Salah satu tahapan penelitian yang dilakukan adalah menelusuri riwayat perkara para tersangka. Berdasarkan penelusuran data melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan Case Management System (CMS), ketiganya disebut tidak pernah dihukum sebelumnya.

“Berdasarkan penelusuran data perkara melalui SIPP dan CMS, masing-masing tersangka tidak pernah dihukum sebelumnya,” ujar Toto.

Selain itu, proses perdamaian antara korban dan para tersangka juga telah dilakukan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam pakta integritas perkara yang dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Pakta tersebut disaksikan oleh keluarga masing-masing pihak dan diketahui Jaksa Fasilitator.

“Perdamaian yang dilakukan para pihak juga dituangkan dalam dokumen yang menjadi bagian dari proses penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif,” katanya.

Menurut Toto, persetujuan penghentian penuntutan diberikan setelah seluruh tahapan penelitian, evaluasi dan proses perdamaian dinyatakan memenuhi ketentuan.

“Persetujuan ini diberikan setelah perkara melalui tahapan penelitian, evaluasi dan proses perdamaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dengan adanya persetujuan tersebut, perkara terhadap Rolando Patria Rosi, Amelia Kencana Rosi dan Rinawati tidak dilanjutkan ke tahap persidangan melalui mekanisme penuntutan.

Toto menegaskan, penerapan keadilan restoratif bukan berarti mengesampingkan proses hukum. Mekanisme tersebut justru menjadi bagian dari penegakan hukum yang tetap mengacu pada aturan dan persyaratan yang berlaku.

“Keadilan restoratif bukan berarti mengabaikan penegakan hukum. Justru mekanisme ini dilaksanakan berdasarkan aturan dan persyaratan yang telah ditentukan,” katanya.

Ia menambahkan, tidak seluruh perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Setiap perkara tetap harus memenuhi kriteria serta melewati tahapan yang telah ditentukan.

“Tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Ada persyaratan yang harus dipenuhi dan ada proses yang harus dilalui,” ucap Toto.

Kejaksaan menyebut penerapan mekanisme tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan.

Prinsip tersebut menempatkan penegakan hukum tidak semata-mata pada penghukuman, tetapi juga memberikan ruang bagi pemulihan hubungan antara korban dan pihak yang berhadapan dengan hukum.

Persetujuan penghentian penuntutan terhadap ketiga tersangka tersebut telah diberikan Kejati Kepri setelah seluruh tahapan penelitian, evaluasi dan proses perdamaian dilalui sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Editor ; Aken

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *