Camat Abdul Hanafi Apresiasi Kelurahan Sekanak Raya Raih Juara Umum MTQH ke-XXXIV Kecamatan Belakang Padang Tahun 2026

Camat Belakang Padang, Abdul Hanafi, SE bersama para Lurah se-Kecamatan Belakang Padang.

Batam | Camat Belakang Padang, Abdul Hanafi, SE, menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya atas capaian Kelurahan Sekanak Raya yang berhasil meraih Juara Umum MTQH ke-XXXIV Tingkat Kecamatan Belakang Padang Tahun 2026. Apresiasi tersebut disampaikan dalam acara penutupan MTQH yang berlangsung khidmat di Lapangan Indera Sakti, Kelurahan Tanjung Sari, Minggu (9/2/2026) malam.

MTQH ke-XXXIV secara resmi ditutup oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menandai berakhirnya rangkaian perlombaan yang telah berlangsung selama beberapa hari dan diikuti kafilah dari seluruh kelurahan se-Kecamatan Belakang Padang.

Abdul Hanafi menilai keberhasilan Sekanak Raya sebagai juara umum merupakan buah dari proses pembinaan yang berkesinambungan serta kuatnya dukungan masyarakat terhadap pengembangan nilai-nilai Qur’ani.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kelurahan Sekanak Raya atas capaian luar biasa sebagai juara umum MTQH ke-XXXIV. Ini adalah hasil kerja keras pembinaan, sinergi antara pemerintah kelurahan, pembina, orang tua, dan kesungguhan para peserta,” ujar Abdul Hanafi.

Camat Belakang Padang, Abdul Hanafi, SE menyerahkan piala bergilir MTQH ke XXXIV yang diraih Kelurahan Sekanak Raya sebagai juara umum tingkat Kecamatan Belakang Padang kepada Lurah Sekanak Raya, Muhammad Rohman, Minggu (9/2) malam.

Ia menegaskan bahwa MTQH bukan semata ajang kompetisi, melainkan sarana pembinaan generasi Qur’ani yang berakhlak dan berkarakter, sekaligus wadah memperkuat syiar Al-Qur’an dan Hadits di tengah masyarakat pesisir.

“Prestasi ini hendaknya tidak berhenti di tingkat kecamatan. Kami berharap kafilah Belakang Padang mampu tampil maksimal dan mengharumkan nama daerah di MTQH tingkat Kota Batam, bahkan ke jenjang provinsi dan nasional,” tambahnya.

Berdasarkan hasil penilaian resmi Dewan Hakim MTQH ke-XXXIV, Kelurahan Sekanak Raya ditetapkan sebagai Juara Umum I dengan total nilai 46, disusul Kelurahan Tanjung Sari sebagai Juara Umum II dengan nilai 24, dan Kelurahan Kasu di posisi Juara Umum III dengan nilai 15.

Penetapan para pemenang tertuang dalam Keputusan Dewan Hakim MTQ-H Nomor: 01/KPTS/DEWAN HAKIM/MTQ-H/II/2026, yang ditetapkan di Belakang Padang pada 8 Februari 2026 dan menjadi dasar penentuan kafilah Kecamatan Belakang Padang untuk mengikuti MTQH Tingkat Kota Batam Tahun 2026.

Camat Abdul Hanafi juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh Dewan Hakim, panitia, aparat keamanan, serta masyarakat yang telah berkontribusi menjaga kelancaran dan kekhidmatan seluruh rangkaian MTQH.

“Kesuksesan MTQH ini adalah keberhasilan kita bersama. Semoga nilai-nilai Al-Qur’an yang ditanamkan melalui kegiatan ini terus hidup dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Belakang Padang,” pungkasnya.

 

 

Pewarta : M. Yusuf Suhaili

Editor : Zaki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *