Dampak Konflik Timur Tengah, Imigrasi Tanjung Uban Beri Izin Tinggal Darurat bagi WNA Tanpa Denda Overstay

Kepala Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, Adi Hari Pianto.

Bintan | Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, memberikan kemudahan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak konflik di kawasan Timur Tengah. Kebijakan tersebut berupa pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi WNA yang mengalami keterlambatan keberangkatan akibat pembatalan atau penundaan penerbangan internasional.

Kepala Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, menjelaskan bahwa eskalasi konflik di Timur Tengah berdampak pada operasional sejumlah maskapai penerbangan internasional. Akibatnya, banyak WNA yang tidak dapat kembali ke negara asal sesuai jadwal sehingga berpotensi mengalami overstay atau melebihi batas waktu izin tinggal di Indonesia.

“WNA yang mengalami kondisi tersebut dapat melapor ke kantor Imigrasi terdekat untuk mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui mekanisme Izin Tinggal Keadaan Terpaksa,” ujar Adi Hari Pianto dikutip, Minggu (15/3).

Untuk mengajukan permohonan ITKT, WNA diwajibkan melengkapi beberapa dokumen pendukung, di antaranya paspor, bukti pembatalan penerbangan dari pihak maskapai, serta tiket penerbangan yang telah dibatalkan.

Adi menegaskan bahwa izin tinggal darurat ini diberikan selama 30 hari dan tidak dikenakan denda overstay atau nol rupiah. Kebijakan tersebut diberlakukan karena situasi yang terjadi berada di luar kendali para WNA, atau termasuk kategori force majeure global.

Menurutnya, dalam kondisi normal, WNA yang melanggar ketentuan overstay akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp1 juta per hari sesuai dengan aturan keimigrasian yang berlaku.

“Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam memberikan perlindungan hukum kepada WNA yang terdampak langsung oleh situasi konflik internasional, khususnya akibat eskalasi konflik Iran dan Israel-Amerika,” jelasnya.

Adi juga mengungkapkan bahwa saat ini cukup banyak WNA asal negara-negara Eropa yang berada di wilayah Bintan, baik untuk tujuan wisata maupun bekerja. Sebagian besar dari mereka menggunakan rute penerbangan dengan transit di kawasan Timur Tengah.

Dengan memanasnya situasi di kawasan tersebut, sejumlah penerbangan internasional mengalami penundaan bahkan pembatalan, sehingga secara langsung memengaruhi jadwal kepulangan para WNA tersebut.

“Saat ini kami masih melakukan pendataan terhadap WNA yang telah maupun yang akan mengajukan permohonan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa,” pungkasnya.

 

Pewarta : Januar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *