Batam | Polsek Batam Kota jajaran Polresta Barelang bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait dugaan permasalahan penagihan kredit kendaraan bermotor oleh debt collector di Perum Bida Asri 2 Blok G-4 No. 01, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Rabu (25/02/2026). Laporan tersebut diterima melalui Call Center 110, yang langsung ditindaklanjuti oleh personel kepolisian di lapangan.
Penanganan awal dilakukan melalui kegiatan Patroli Batara Biru yang melibatkan personel patroli, anggota Opsnal Reskrim, serta piket SPK. Kegiatan ini berada di bawah tanggung jawab Ps. Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal, S.H., M.H. Adapun personel yang turun langsung ke lokasi antara lain Aipda Ronaldy, S.H., Bripka A. Rahim, serta anggota terkait lainnya.
Berdasarkan laporan dari pelapor bernama Hendri, petugas segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memastikan situasi yang sebenarnya. Setibanya di lokasi, personel Polri melakukan pemantauan menyeluruh, mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang terlibat, serta mendokumentasikan kegiatan guna memastikan tidak adanya tindakan yang melanggar hukum. Langkah ini dilakukan untuk menjaga agar situasi tetap aman dan kondusif.
Dalam kesempatan tersebut, petugas juga memberikan imbauan kamtibmas kepada seluruh pihak yang berada di lokasi. Mereka diminta untuk mengedepankan penyelesaian secara humanis, menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, serta menyelesaikan setiap persoalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Respons cepat ini menjadi wujud nyata komitmen Polsek Batam Kota dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Kehadiran polisi di tengah warga tidak hanya untuk menindaklanjuti laporan, tetapi juga sebagai langkah preventif guna meminimalisir potensi gangguan kamtibmas, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman.
Melalui kegiatan tersebut, kepolisian berharap kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat. Warga juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Polresta Barelang menegaskan bahwa Call Center 110 aktif selama 24 jam sebagai sarana layanan cepat dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Pewarta : Eko





