Diduga Cabuli Anak di Siantan, Pria Inisial R Ditangkap Polisi

Anambas | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas menangani perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah mengamankan seorang pria berinisial R. Setelah menjalani pemeriksaan dan penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti, R ditetapkan sebagai tersangka pada 17 September 2026.

Bacaan Lainnya

Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Yudi Satriawan, mengatakan perkara tersebut bermula dari dugaan peristiwa yang terjadi di sebuah tempat tinggal di wilayah Kecamatan Siantan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, R diduga terlebih dahulu menghubungi korban melalui aplikasi pesan singkat dan mengajak korban untuk bertemu.

“Korban disebut sempat menolak ajakan tersebut. Namun, pada waktu kejadian, R diduga kembali mendekati korban yang sedang berada di sekitar tempat tinggal keluarganya,” kata Iptu Yudi Satriawan, Jumat (18/9/2026).

Polisi menyebut, dalam peristiwa tersebut R diduga membawa telepon seluler milik korban. R kemudian meminta korban mengambil telepon seluler tersebut di kamar tempat tinggalnya.

Saat korban berada di dalam kamar, R diduga melakukan tindakan seksual terhadap korban.

Peristiwa itu kemudian diketahui keluarga setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya. Pihak keluarga selanjutnya melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian untuk diproses sesuai hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan R di wilayah Tarempa pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

R kemudian dibawa ke Mapolres Kepulauan Anambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim.

Setelah memperoleh sejumlah alat bukti yang diperlukan, penyidik menetapkan R sebagai tersangka pada hari yang sama.

Kasatreskrim mengatakan proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik juga akan mempercepat proses pemberkasan sebelum nantinya perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

“Penanganan perkara masih terus kami lakukan. Setiap tahapan penyidikan dilaksanakan sesuai prosedur hukum dengan tetap memperhatikan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Misbachul Munir mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta membangun komunikasi yang terbuka di lingkungan keluarga.

Menurutnya, anak perlu diberikan ruang yang aman untuk bercerita apabila mengalami atau mengetahui sesuatu yang membuat mereka merasa tidak nyaman.

“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama memberikan perlindungan kepada anak. Jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian dan jangan menyebarkan identitas ataupun informasi pribadi korban,” ucap AKBP Misbachul Munir.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Setiap laporan, kata dia, akan diproses melalui mekanisme hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta mengutamakan perlindungan terhadap korban, khususnya anak.

Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

 

Reporter: Ribut. S

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *