Batam | Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Bengkong Kolam, Kota Batam, berakhir dramatis pada Selasa (20/1) pagi. Seorang pelaku berinisial Bip (23) tak berkutik setelah kepergok langsung oleh pemilik kendaraan saat mengendarai motor hasil curiannya.
Peristiwa bermula ketika korban Gsf (21) hendak mengantar adiknya bekerja sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, korban mendapati sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat miliknya yang diparkir di depan rumah telah raib. Namun tak lama kemudian, korban terkejut saat melihat motor tersebut justru melintas dikendarai seorang pria tak dikenal.
Tanpa berpikir panjang, korban bersama adiknya langsung melakukan pengejaran. Aksi kejar-kejaran pun terjadi hingga akhirnya pelaku berhasil dihentikan di kawasan Pasir Putih. Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut segera berdatangan dan turut membantu mengamankan pelaku.
Emosi warga sempat memuncak akibat maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor. Pelaku yang diketahui beralamat di Mangsang, Kecamatan Seibeduk, sempat diikat tangan dan kakinya menggunakan tali guna mencegah pelarian, sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Bengkong melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan, pihaknya langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti di lokasi kejadian.
“Pelaku telah kami amankan bersama barang bukti berupa sepeda motor milik korban serta sebilah pisau bergagang kayu dengan panjang sekitar 30 sentimeter,” ujar Iptu Apriadi, Rabu (21/1).
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku tidak beraksi seorang diri. Ia menyebut melakukan pencurian bersama rekannya berinisial F (22) yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi. Meski bukan residivis, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di tiga lokasi berbeda, yakni wilayah Batuaji, Seibeduk, dan Bengkong.
Pengakuan tersebut masih terus didalami oleh penyidik untuk pengembangan kasus sekaligus memburu pelaku lainnya yang terlibat.
Terkait modus operandi, pelaku menjalankan aksinya dengan cara mematahkan setang motor terlebih dahulu. Setelah motor berhasil dibawa menjauh dari rumah korban, pelaku kemudian menyambungkan kabel untuk menghidupkan mesin kendaraan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui keberadaan pelaku lainnya.





