Batam | Pengendara yang berhenti dan memarkir kendaraan di atas Jembatan Barelang diminta segera menghentikan kebiasaan tersebut. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam menegaskan aktivitas parkir di atas jembatan melanggar aturan lalu lintas, membahayakan keselamatan pengguna jalan, serta berpotensi mengganggu fungsi infrastruktur.
Kepala Dishub Kota Batam, Leo Putra, mengatakan pihaknya akan menurunkan tim pengawasan parkir sebagai langkah antisipasi menyusul munculnya isu dugaan pungutan liar (pungli) parkir di kawasan Jembatan Barelang dalam beberapa waktu terakhir.
“Insya Allah kami akan menurunkan tim pengawasan parkir. Tujuannya untuk memastikan tidak ada parkir di atas jembatan, karena memang secara aturan tidak diperbolehkan,” kata Leo dikutip, Senin (6/7).
Menurut Leo, larangan tersebut tidak hanya berlaku di Jembatan Barelang, tetapi juga di seluruh jembatan yang ada di Kota Batam. Selain melanggar ketentuan lalu lintas, kendaraan yang parkir di atas jembatan dinilai dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu fungsi jembatan sebagai infrastruktur publik.
“Menurut aturan lalu lintas, aspek keselamatan, maupun untuk menjaga aset jembatan, tidak boleh ada parkir di tempat tersebut. Jadi fokus kami memastikan tidak ada lagi kendaraan yang berhenti dan parkir di atas jembatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penertiban parkir juga menjadi langkah efektif untuk mencegah munculnya praktik pungli. Menurutnya, jika tidak ada kendaraan yang parkir di atas jembatan, maka tidak akan ada pihak yang meminta uang parkir secara ilegal.
“Kalau tidak ada parkir di sana, tentu tidak akan ada lagi praktik permintaan uang parkir. Karena itu yang kami tertibkan terlebih dahulu adalah aktivitas parkirnya,” katanya.
Leo juga menegaskan Dishub Batam tidak pernah mengelola ataupun memungut retribusi parkir di atas Jembatan Barelang. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya jika ada pihak yang mengatasnamakan pemerintah untuk meminta uang parkir di lokasi tersebut.
Sementara itu, area parkir di kawasan wisata Dendang Melayu yang berada di sekitar Jembatan Barelang I merupakan lokasi yang berbeda. Kawasan tersebut dikelola oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam sebagai bagian dari pengelolaan objek wisata dan memiliki ketentuan tersendiri.
Leo juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan adanya oknum yang memaksa atau meminta uang secara ilegal di kawasan Jembatan Barelang.
“Kalau ada dugaan pemerasan atau pungli, itu merupakan delik yang menjadi ranah aparat penegak hukum. Namun yang jelas dari sisi kami, parkir di atas jembatan memang tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Ke depan, tim pengawasan Dishub akan melakukan patroli dan memberikan imbauan kepada pengendara agar tidak berhenti maupun memarkir kendaraan di atas Jembatan Barelang. Langkah ini diharapkan dapat menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus mencegah potensi pelanggaran dan praktik pungli sejak dini.
Pewarta : Said Zulputra





