Batam | Pelarian AP, tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan material proyek dengan nilai kerugian hampir Rp3 miliar, akhirnya kandas di tangan aparat. Setelah dua bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), pria tersebut dibekuk tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau di sebuah rumah kos di kawasan Bengkong, Kota Batam.
Penangkapan dilakukan pekan lalu sekitar pukul 03.00 WIB setelah polisi melakukan pengintaian intensif selama tiga hari untuk memastikan keberadaan tersangka. AP diamankan tanpa perlawanan saat bersembunyi di lokasi persembunyiannya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, mengatakan AP sebelumnya ditetapkan sebagai DPO karena mangkir dari panggilan penyidik dan memilih melarikan diri.
“Yang bersangkutan sempat kami tetapkan sebagai DPO karena tidak memenuhi panggilan penyidik dan melarikan diri. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya berhasil diamankan di tempat kosnya di kawasan Bengkong,” ujar Ronni, dikutip pada Senin (6/7).
Kasus ini bermula dari laporan korban, Muslikan, terkait dugaan penipuan dan penggelapan material proyek. Berdasarkan hasil penyelidikan, AP diduga menggunakan invoice atas nama PT Indomarco untuk memperoleh material dari perusahaan korban, PT Logam.
Material kemudian diserahkan kepada tersangka. Namun, pembayaran yang seharusnya diterima korban tak pernah dilakukan. Saat perusahaan korban melakukan verifikasi, PT Indomarco justru menyatakan tidak pernah memesan material sebagaimana tercantum dalam invoice tersebut.
“Tersangka menggunakan invoice atas nama PT Indomarco untuk mendapatkan material dari perusahaan korban. Setelah ditagih, ternyata PT Indomarco menyatakan tidak pernah memesan barang tersebut,” jelas Ronni.
Berbekal temuan tersebut, penyidik meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Namun, ketika dipanggil untuk diperiksa, AP menghilang hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan.
Selama dua bulan pelarian, AP ternyata tidak pernah keluar dari Batam. Ia bertahan hidup dengan bekerja serabutan dan berpindah-pindah tempat kos hampir setiap bulan demi menghindari kejaran polisi.
“Dari hasil pemeriksaan, selama melarikan diri dia tidak keluar dari Batam. Dia bekerja serabutan dan beberapa kali berpindah-pindah tempat kos agar tidak terlacak,” kata Ronni.
Setelah memastikan lokasi persembunyiannya melalui pengintaian selama tiga hari, tim Ditreskrimum Polda Kepri bergerak cepat dan berhasil menangkap AP tanpa kendala.
“Tiga hari kami melakukan pengintaian. Setelah posisi yang bersangkutan dipastikan, tim langsung melakukan penangkapan di tempat kosnya,” ungkapnya.
Ronni juga meluruskan informasi yang sempat beredar mengenai status AP. Ia menegaskan, tersangka bukan merupakan direktur perusahaan, melainkan hanya seorang pegawai.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai hampir Rp3 miliar. Kini AP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 378 serta Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Pewarta: Aken





