Batam | Sebelum bahan pangan segar seperti sayur, buah, maupun daging tersaji di dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Batam memastikan semuanya aman dan bebas dari bahan kimia berbahaya.
Pengawasan dilakukan melalui uji cepat (rapid test) untuk mendeteksi kandungan pestisida, boraks, dan formalin sebagai upaya menjaga keamanan pangan bagi anak-anak penerima manfaat di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kepala DKPP Kota Batam, Mardanis, menjelaskan bahwa pihaknya baru saja menerima bantuan alat rapid test dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk memperkuat pengawasan di lapangan.
“Pemprov Kepri memberikan satu kotak alat rapid test kepada DKPP Batam untuk pengecekan komoditas segar di dapur SPPG dalam program Makan Bergizi Gratis,” ujar Mardanis, Senin (13/10).
Menurutnya, alat uji tersebut digunakan sekali pakai untuk mendeteksi kadar residu pestisida pada bahan pangan segar seperti wortel, timun, cabai keriting, anggur, dan bawang merah.
“Jika kadar residu berada di bawah ambang batas, berarti aman. Namun kalau di atas, hasilnya positif dan berbahaya untuk dikonsumsi,” jelasnya.
Tak hanya pangan asal tumbuhan, DKPP juga melakukan pengawasan terhadap pangan asal hewan seperti daging sapi dan ayam. Pemeriksaan dilakukan dengan rapid test khusus guna mendeteksi boraks dan formalin.
“Jadi selain pestisida di sayur dan buah, daging juga kami pastikan bebas boraks maupun formalin. Semua bahan yang masuk ke dapur SPPG harus memenuhi standar keamanan pangan,” tambah Mardanis.
Ia menegaskan, pengawasan dilakukan secara berkala karena bahan kimia seperti pestisida dan formalin bersifat akumulatif di dalam tubuh jika dikonsumsi terus-menerus.
“Di Batam sendiri sudah banyak petani semi organik, tapi hasilnya baru mampu memenuhi sekitar 15 persen kebutuhan. Sisanya masih didatangkan dari luar daerah,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan tambahan, DKPP Batam juga mengimbau masyarakat untuk mencuci bahan pangan segar menggunakan air garam atau cuka apel agar sisa pestisida dapat terlarut sebelum dikonsumsi.
Mardanis menyebutkan, pengecekan terakhir dilakukan 25 September lalu oleh Wakil Gubernur Kepri bersama DKP2KH Provinsi Kepri di tiga lokasi SPPG di Batam, salah satunya di SPPG Tiban Indah II.
“Dari DKPP Batam kami turut mendampingi, dan hasilnya semua negatif. Namun ke depan, pengawasan akan terus dilakukan secara berkala,” tegasnya.
Langkah pengawasan ini sejalan dengan Surat Edaran Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 795/PK.03.02/D.3/10/2025 tertanggal 7 Oktober 2025 tentang Pengawasan SPPG dan Beras SPHP.
Dalam edaran tersebut, Bapanas meminta dinas pangan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota memperkuat pengawasan pangan segar di dapur SPPG dan melakukan pengujian contoh pangan secara rutin.
Selain itu, pengawasan DKPP Batam juga mengacu pada Surat Kementerian Pertanian RI melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 22086/PK.440/F/08/2025 tertanggal 22 Agustus 2025, yang menekankan pentingnya penjaminan keamanan pangan asal hewan dalam program MBG.
Surat yang ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan itu menegaskan agar seluruh bahan pangan hewani seperti daging, telur, dan susu dalam program MBG berasal dari unit usaha terdaftar dan memenuhi standar keamanan pangan nasional.





