Tanjung Pinang | Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkotika hasil dari 41 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Senin (13/10).
Dalam pemusnahan tersebut, total dua kilogram lebih narkoba berbagai jenis dimusnahkan, terdiri dari sabu, ganja, hingga pil ekstasi.
Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan antara lain 2,1 kilogram sabu, 18,72 gram ganja, dan 53 butir pil ekstasi seberat 17,1 gram.
“Seluruh barang bukti ini berasal dari 41 perkara narkotika yang sudah inkrah, sehingga dapat kami musnahkan hari ini,” ujar Rachmad.
Pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan sabu dan pil ekstasi menggunakan blender, lalu mencampurkannya ke dalam ember berisi air mendidih, agar tak lagi dapat disalahgunakan.
Menurut Rachmad, nilai total barang haram yang dimusnahkan itu diperkirakan mencapai Rp10 miliar.
“Ini bentuk komitmen Kejari Tanjungpinang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Selain narkoba, Kejari Tanjungpinang juga berencana memusnahkan berbagai barang bukti non-narkotika dalam waktu dekat, seperti perangkat elektronik dan pakaian yang terkait kasus asusila dan tindak pidana lainnya.
“Masih ada beberapa barang bukti lain seperti elektronik yang akan segera kami musnahkan,” tutup Rachmad.





