Gelar Operasi Wira Waspada, Imigrasi Batam Amankan Empat WNA Diduga Langgar Aturan Keimigrasian

Batam | Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi bersama Imigrasi Batam semakin gencar dalam menindak penyalahgunaan izin tinggal oleh Warga Negara Asing (WNA). Dalam Operasi Gabungan Wira Waspada yang digelar pada Selasa, 11 Maret 2025, petugas berhasil mengamankan empat WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Operasi ini menyisir berbagai lokasi di Batam, termasuk kawasan industri dan pusat bisnis. Salah satu titik yang menjadi target adalah PT. Chuang Sheng Metal di wilayah Sekupang. Dari lokasi ini, petugas mengamankan tiga WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang diduga melanggar aturan keimigrasian dalam aktivitas kerja mereka.

Bacaan Lainnya

“Iya, ada tiga WNA yang diamankan. Mereka beserta paspornya telah dibawa ke Kantor Imigrasi Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar salah seorang petugas dilokasi, dikutip, Rabu (12/3/2025)

Tak berhenti di situ, tim gabungan kemudian bergerak ke Pertokoan Ruko OPBC, Taman Baloi, Batam Kota, di mana mereka kembali menemukan satu orang WNA asal Austria. WNA tersebut diduga merupakan seorang investor, namun dinilai melanggar ketentuan izin tinggal saat berada di Batam.

“Di Ruko OPBC ini, kita juga mengamankan satu orang asing asal Austria. Saat ini, WNA tersebut telah diamankan di Kantor Imigrasi Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap petugas.

Operasi Wira Waspada merupakan bagian dari strategi baru Ditjen Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian secara tegas dan profesional. Istilah ini berasal dari bahasa Sansekerta, di mana “Wira” berarti berani, kuat, serta berjiwa nasionalis, sedangkan “Waspada” berarti selalu siaga, berhati-hati, dan mengutamakan keselamatan serta profesionalisme.

Melalui operasi ini, Imigrasi Batam berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan serta aktivitas WNA guna memastikan kepatuhan mereka terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian. WNA yang tidak memiliki izin tinggal atau bekerja secara ilegal akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas petugas Imigrasi.

Dengan langkah tegas seperti ini, diharapkan Batam tetap menjadi wilayah yang aman dan tertib dalam hal perizinan serta keberadaan tenaga kerja asing.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *