Batam | Video viral memperlihatkan seorang pria pengunjung Foodcourt A2, Kota Batam dihajar secara membabi buta, pada hari Jumat (28/2/2025) malam.
Mirisnya lagi, kerusuhan yang melibatkan sekelompok pria berbadan tegap di Foodcourt A2, Kota Batam itu terjadi, tepat di awal ibadah Bulan Suci Ramadhan 1446.
Dalam video berdurasi 0.45 detik yang diterima wartawan, nampak beberapa orang pengunjung menghajar seorang pria di lokasi itu dengan membabi buta. Bahkan, mereka juga melempar botol dan kursi hingga membuat pengunjung lainnya histeris.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Rangga Primazada saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, dan sudah menahan 2 orang dalam aksi keributan.
“Benar semalem kejadiannya. Penyebabnya karena terlibat cekcok dan korban saat ini dua, kasus masih dalam penyelidikan,” ujar Rangga, Sabtu (1 Maret 2025) malam.
Foodcourt A2 Penuin Batam adalah salah satu tempat hiburan malam, dimana seharusnya wajib tutup di bulan Ramadhan. Pasalnya, berdasarkan Surat Edaran (SE) Walikota Batam tahun 2025 tentang waktu penyelenggaraan pada jasa usaha kepariwisataan di bulan suci ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1446 H. Dalam surat edaran tersebut, mengatur seluruh tempat hiburan malam wajib menutup total kegiatan usaha pada hari-hari tertentu selama Ramadhan.
Berikut peraturan dalam SE Walikota Batam 2025 di bulan suci Ramadhan dan hari Raya Idul Fitri 1446 H:
- Tiga hari di awal Ramadan yakni H-1 Ramadan, 1 Ramadan dan 2 Ramadan
- Dua hari di pertengahan Ramadan yakni H-1 Nuzulul Qur’an (16 Ramadan) dan Hari H Nuzulul Qur’an (17 Ramadan)
- Tiga hari di akhir Ramadan dan Idulfitri yakni H-1 Idulfitri, Hari H Idulfitri (1 Syawal) dan H+1 Idulfitri (2 Syawal).
Namun, selama bulan Ramadan, tempat hiburan malam dapat beroperasi kembali mulai pukul 22.00 WIB hingga 24.00 WIB, dengan ketentuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lokasi usaha.
Tak hanya itu, surat edaran juga mengatur usaha kuliner, seperti restoran dan rumah makan, untuk menutup sekeliling usaha mereka menggunakan kain pembatas atau gorden pada siang hari selama bulan Ramadan.
Seluruh usaha di bidang pariwisata dan hiburan malam akan diawasi oleh Tim Terpadu Pengawasan yang terdiri dari Satpol PP, Kepolisian, Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).
Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi berupa teguran, pembekuan izin usaha, hingga penutupan tempat usaha sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.





