Imigrasi Batam Tunda Keberangkatan 31 Calon Jemaah Haji Non-Prosedural, Diserahkan ke Polisi untuk Pendalaman

Batam | Petugas Imigrasi Batam menunda keberangkatan 31 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan melaksanakan ibadah haji secara non-prosedural melalui jalur luar negeri. Mereka diketahui hendak berangkat melalui Pelabuhan Internasional Batam Center dan Pelabuhan Harbour Bay.

Penundaan dilakukan setelah petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para calon penumpang. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen perjalanan yang dimiliki dengan tujuan keberangkatan yang sebenarnya.

“Hasil pemeriksaan mendalam di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara dokumen perjalanan yang dimiliki dengan tujuan keberangkatan yang sesungguhnya,” tulis Imigrasi Batam melalui akun Instagram @imigrasibatam yang diunggah pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Imigrasi Batam menegaskan bahwa langkah penundaan keberangkatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara sekaligus melindungi masyarakat dari potensi tindak pidana yang dapat merugikan WNI di luar negeri.

Tindakan ini juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap berbagai modus penyalahgunaan visa dan dokumen perjalanan. Pengawasan tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta melindungi warga negara Indonesia dari risiko hukum selama berada di luar negeri.

Saat ini, 31 WNI yang keberangkatannya ditunda telah diserahterimakan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses pendalaman lebih lanjut terkait tujuan dan mekanisme keberangkatan mereka.

Imigrasi Batam juga mengimbau masyarakat agar selalu mengikuti prosedur resmi dan ketentuan yang berlaku dalam melaksanakan ibadah haji maupun perjalanan ke luar negeri lainnya.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu menempuh prosedur resmi sesuai dengan regulasi yang berlaku dalam melaksanakan ibadah haji maupun perjalanan luar negeri lainnya,” demikian imbauan Imigrasi Batam.

Editor : Aken

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *