Belakang Padang | Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang menegaskan komitmennya untuk menolak segala bentuk gratifikasi dalam pelayanan publik. Sikap ini sejalan dengan upaya mewujudkan birokrasi yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik korupsi.

Melansir dari akun resmi platform media sosial Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang, Selasa (9/9), gratifikasi dipandang sebagai akar korupsi yang dapat merusak tatanan pelayanan publik dan menghancurkan kepercayaan masyarakat. Dalam unggahan tersebut, ditampilkan petugas imigrasi yang mengacungkan tangan sebagai simbol penolakan, disertai pesan kuat: “Tolak Gratifikasi! Gratifikasi adalah akar korupsi. Tolak, Laporkan, Jangan Ragu!”
Gratifikasi bukan sekadar hadiah biasa. Ia dapat hadir dalam bentuk uang, kado atau barang, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, hingga bingkisan yang diberikan sebagai suap. Semua itu berpotensi memengaruhi netralitas dan profesionalitas aparatur negara.
Melalui kampanye edukatif ini, Imigrasi Belakang Padang mengingatkan bahwa setiap pegawai imigrasi dilarang menerima, dan masyarakat diimbau untuk tidak memberikan, bentuk gratifikasi apa pun. Sebab dampak negatifnya sangat besar, antara lain:
1. Meruntuhkan integritas dan kepercayaan publik serta menciptakan ketidakadilan.
2. Melahirkan budaya korupsi yang merugikan negara dan menghambat pembangunan.
3. Mengotori pelayanan publik, menjadikannya tidak bersih, tidak jujur, dan tidak adil.
4. Mencoreng nama baik pribadi, instansi, bahkan bangsa.
5. Menghancurkan masa depan dan menjadi penghalang terwujudnya Indonesia Emas bebas korupsi.
Imigrasi Belakang Padang menekankan bahwa pelayanan adalah amanah, bukan ladang keuntungan pribadi. Karena itu, penting bagi semua pihak untuk berani menolak dan melaporkan bila menemukan indikasi gratifikasi. Pelaporan dapat dilakukan kepada pihak berwenang sebagai bentuk dukungan terhadap penyelenggaraan birokrasi yang bersih.
Kampanye ini juga selaras dengan semangat IMIPAS PRIMA (Profesional, Responsif, Integritas, Modern, Akuntabel) yang menjadi landasan kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang dalam memberikan pelayanan terbaik tanpa cela, tanpa pungli, tanpa gratifikasi.
Dengan kesadaran kolektif dan keberanian untuk menolak gratifikasi, diharapkan budaya pelayanan publik yang bersih dan berintegritas dapat terus dijaga. Imigrasi bukan hanya soal dokumen perjalanan, tetapi juga tentang tanggung jawab moral sebagai pelayan negara yang bersih, terpercaya, dan bermartabat.





