Bintan | Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menyapa dunia pendidikan lewat program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Selasa (29/7/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) yang menyasar pelajar sebagai garda terdepan dalam membangun kesadaran hukum sejak dini.
Bertempat di SMKN 1 Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, agenda penyuluhan kali ini mengangkat isu penting: bahaya penyalahgunaan narkoba, perundungan (bullying), dan etika bermedia sosial di era digital.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, memimpin langsung kegiatan yang diikuti sekitar 150 siswa dan guru. Turut hadir mendampingi, Kasi III Kadek Agus Ambara Wisesa, Rafki Mauliadi, serta jajaran jaksa dan tenaga ahli lainnya.
“Kami ingin menanamkan kesadaran hukum sejak bangku sekolah. Pelajar harus memahami mana yang benar dan mana yang melanggar hukum, agar tidak terjerumus dalam tindakan yang merugikan masa depan mereka sendiri,” tegas Yusnar.
Dalam penyuluhan tersebut, siswa dikenalkan pada perbedaan narkotika dan psikotropika, jenis-jenis zat adiktif, serta ancaman pidana berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009. Yusnar menekankan bahwa narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan, bahkan berujung pada hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Isu bullying pun turut menjadi perhatian. Kadek Agus menjelaskan bahwa bullying bisa terjadi dalam berbagai bentuk baik fisik, verbal, maupun digital (cyberbullying) dan berdampak serius bagi korban maupun pelaku.
“Bullying bukan sekadar ejekan. Ini bisa mengikis rasa percaya diri korban, bahkan berujung pada trauma psikologis jangka panjang. Sekolah harus menjadi ruang aman bagi semua siswa,” ujarnya.
Selain itu, edukasi tentang literasi digital dan etika bermedia sosial juga disampaikan. Yusnar mengajak pelajar untuk bijak dalam berselancar di dunia maya, memahami risiko hoaks, penyalahgunaan data, dan ancaman sanksi pidana sesuai UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.
“Media sosial adalah pedang bermata dua. Jika disalahgunakan, bisa menjerat pengguna ke dalam jeratan hukum. Karena itu, siswa harus paham apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di ruang digital,” jelasnya.
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para siswa tampak antusias menggali lebih dalam seputar narkoba, bullying, hingga cara menggunakan media sosial secara cerdas dan aman.
Kepala SMKN 1 Seri Koala Lobam, Sri Yurmiyanty, menyambut positif kegiatan ini dan berharap program semacam ini terus digalakkan.
“Kami sangat mengapresiasi Kejati Kepri. Ini bukan sekadar sosialisasi, tapi bekal berharga bagi siswa kami agar tumbuh menjadi generasi yang sadar hukum dan bertanggung jawab,” ungkap Sri.
Melalui pendekatan yang edukatif dan dialogis, program Jaksa Masuk Sekolah diharapkan menjadi benteng awal pembentukan karakter generasi muda yang kuat, kritis, dan siap menghadapi tantangan zaman dengan nilai-nilai hukum dan moral yang kokoh.





