Batam | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi atau nota keberatan dari tim kuasa hukum Yusril Koto, terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Putusan sela itu dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (29/7/2025), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wattimena.
“Majelis telah mempertimbangkan seluruh keberatan yang diajukan, namun menyatakan bahwa keberatan tersebut sudah masuk dalam pokok perkara. Sesuai Pasal 156 KUHAP, eksepsi tidak dapat diterima,” tegas hakim Wattimena dalam amar putusannya.
Dengan demikian, perkara terhadap Yusril Koto dinyatakan memenuhi unsur formil dan materiil, dan proses hukum akan berlanjut ke tahap pembuktian di persidangan.
“Perkara saudara tetap dilanjutkan. Ada yang ingin disampaikan?” tanya hakim. “Tak ada, Yang Mulia,” jawab Yusril singkat dari kursi terdakwa.
Kasus ini mencuat usai unggahan video viral dari akun TikTok milik terdakwa, @yusril.koto2, pada 20 September 2024. Dalam video tersebut, Yusril menyebut nama pelapor, Budi Elvin, anggota Satpol PP Kota Batam, sebagai pihak yang diduga “membekingi” pedagang kaki lima (PKL) yang telah digusur dari kawasan Grand BSI, Batam.
Konten tersebut diduga direkayasa menggunakan aplikasi CapCut dan tersebar luas, memantik kegaduhan publik. Bahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat 10 video yang menyebut pelapor dengan narasi bernada tuduhan keterlibatan dalam pungutan liar.
Konflik bermula dari perselisihan antara Yusril dan Wawan, tukang tambal ban yang berjualan di depan rukonya. Meski sempat dilerai oleh Mazrizal alias Mak Etek—ayah angkat pelapor kericuhan ini justru merembet lebih jauh dengan penyebutan nama Budi Elvin dalam konten digital.
Pelapor secara tegas membantah tuduhan itu. Ia menyatakan tidak pernah menerima uang dari PKL dan bahkan tidak tergabung dalam tim penertiban saat insiden tersebut berlangsung.
Pemeriksaan digital forensik membuktikan video-video berasal dari akun terdakwa. Seorang ahli bahasa yang dihadirkan di persidangan sebelumnya juga menilai narasi dalam konten tersebut mengandung unsur pencemaran nama baik dan fitnah.
“Dari sisi linguistik, narasi tersebut bersifat menuduh tanpa dasar dan dapat mencemarkan reputasi pelapor di ruang publik,” ujar ahli dalam keterangannya di hadapan majelis hakim.
Atas perbuatannya, Yusril Koto dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
Pasal itu mengatur pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak memanipulasi informasi elektronik hingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain, termasuk dalam bentuk pencemaran nama baik.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.





