Jelang Idul Adha, 190 WNI dan PMI Dideportasi dari Malaysia Dipulangkan Lewat Batam

Batam | Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru kembali memfasilitasi pemulangan ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia melalui jalur laut menuju Batam, Kepulauan Riau.

Sebanyak 190 WNI dipulangkan dalam dua tahap selama periode 22 hingga 25 Mei 2026. Pemulangan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan kepada WNI di luar negeri, khususnya PMI yang menghadapi persoalan keimigrasian di Malaysia.

Mayoritas deportan berasal dari Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Utara, Aceh, dan Bengkulu. Berdasarkan data KJRI Johor Bahru, para deportan terdiri dari 131 laki-laki dan 51 perempuan. Di antara mereka juga terdapat kelompok rentan, yakni empat lanjut usia dan empat anak-anak.

Sebelum dipulangkan ke Tanah Air, mereka sempat menjalani penahanan di sejumlah Depot Tahanan Imigresen (DTI) di wilayah kerja KJRI Johor Bahru. Rinciannya, sebanyak 68 orang berasal dari DTI Kemayan, Pahang, 92 orang dari DTI Pekan Nenas, Johor, serta 30 orang dari DTI Lenggeng, Negeri Sembilan.

Seluruh proses pemulangan dilakukan melalui Pelabuhan Batam Center dengan pengawalan dan pendampingan petugas guna memastikan proses berjalan aman dan tertib.

Tahap pertama pemulangan dilaksanakan pada 22 Mei 2026 dengan memberangkatkan 150 WNI menggunakan kapal feri MDM Express 2 dari Pelabuhan Pasir Gudang, Johor. Sementara tahap kedua dilakukan pada 25 Mei 2026 dengan memulangkan 40 WNI menggunakan kapal feri Citra Legacy 5 dari Pelabuhan Stulang Laut, Johor.

Konsul Jenderal RI Johor Bahru, Sigit Suryantoro Widiyanto, menegaskan bahwa fungsi pelindungan terhadap WNI bukan sekadar pelayanan administratif kekonsuleran, melainkan bentuk nyata kehadiran negara bagi warga Indonesia di luar negeri.

“Bagi KJRI Johor Bahru, pelaksanaan fungsi pelindungan bukanlah sekadar pemenuhan aspek prosedural dan administrasi kekonsuleran semata. Lebih dari itu, hal ini merupakan wujud nyata dari kehadiran negara dalam memberikan pelindungan yang inklusif, humanis, dan berkeadilan bagi setiap warga negara di luar negeri,” ujarnya, dikutip Senin (25/5)

Dalam proses pemulangan tersebut, sebanyak 117 WNI diketahui menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) karena tidak lagi memiliki dokumen perjalanan yang sah. KJRI Johor Bahru menyatakan terus berupaya mempercepat penerbitan dokumen darurat tersebut di tengah tantangan administrasi dan birokrasi di lapangan.

KJRI Johor Bahru juga mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di Malaysia agar menggunakan jalur resmi dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari risiko deportasi.

“Kolaborasi antar pemangku kepentingan adalah fondasi dari setiap proses pemulangan yang aman, tertib, dan penuh martabat. KJRI Johor Bahru akan terus berada di garis depan untuk melindungi setiap anak bangsa yang tengah berjuang mengubah nasib jauh dari rumah,” pungkas Sigit.

Hingga Mei 2026, KJRI Johor Bahru tercatat telah memfasilitasi pemulangan sebanyak 2.497 WNI dan PMI ke Indonesia.

Pewarta: Aken

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *