Batam | Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang membongkar praktik perjudian online yang beroperasi dari sebuah rumah mewah di kawasan Perumahan Taman Golf Residence, Batam. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (21/5/2026), polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta uang lebih dari Rp1 miliar yang diduga terkait aktivitas judi online tersebut.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono, dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (25/5/2026).
“Polresta Barelang melakukan pengungkapan tindak pidana judi online di salah satu perumahan mewah di Kota Batam. Ada tiga pelaku yang berhasil diamankan,” ujar Anggoro.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita dana dari rekening penampungan senilai Rp1.001.460.000. Selain itu, aparat juga mengungkap sejumlah situs judi online yang dioperasikan para tersangka, di antaranya MPO999, Malbetnew, dan 1MpoMega.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, M Debby Tri Andrestian, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan perjudian online di wilayah Batam.
Tim Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Perumahan Taman Golf Residence Blok J Nomor 19, Kelurahan Sukajadi. Saat dilakukan penggerebekan, ketiga tersangka diketahui tengah mengoperasikan perangkat komputer dan laptop yang terhubung dengan dashboard situs judi online.
“Pada saat penggerebekan, ketiga tersangka sedang mengoperasikan komputer dan laptop yang mengakses dashboard website judi online,” kata Debby.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HR (43), HL (35), dan ET (40). Ketiganya diketahui tinggal di kawasan perumahan tersebut.
Dalam penyidikan, HR disebut berperan sebagai pengelola utama jaringan perjudian online. Ia diduga menyiapkan website, sistem pembayaran, hingga mengatur operasional pekerja yang berada di Kamboja, mulai dari admin, marketing, hingga customer service.
Polisi mengungkap jaringan perjudian itu terhubung dengan perusahaan induk yang disebut berada di Filipina namun beroperasi di Kamboja. Skema bisnis yang dijalankan menggunakan sistem bagi hasil, yakni 20 persen untuk perusahaan induk dan 80 persen untuk HR sebagai pengelola di Indonesia.
“HR menjalankan sistem seperti franchise,” jelas Debby.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, HL dan ET, bertugas di bagian keuangan. Keduanya bertanggung jawab menarik dana dari dashboard payment gateway, mengirim uang ke perusahaan induk dan para pekerja di Kamboja, serta menyusun laporan keuangan bulanan.
Polisi menduga operasional judi online tersebut sengaja dijalankan dari kawasan perumahan elite guna menghindari perhatian aparat penegak hukum.
Dari lokasi penggerebekan, polisi turut menyita berbagai barang bukti berupa 16 unit telepon seluler, tiga tablet, satu laptop, dua CPU, empat monitor, empat token bank BCA, dua paspor, serta uang tunai lebih dari Rp1 miliar.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 426 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Pewarta: Eko





