Baru Sebulan Bebas, Remaja Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Unit Reskrim Polsek Nongsa

Batam | Baru sekitar sebulan menghirup udara bebas usai menjalani hukuman penjara, seorang remaja berinisial AS (17) kembali diamankan polisi. Remaja yang putus sekolah tersebut ditangkap Unit Reskrim Polsek Nongsa karena diduga mencuri sepeda motor di kawasan Perumahan Bida Kabil, Batam.

Kapolsek Nongsa melalui Kanit Reskrim IPDA Rayhan Aditya Ramadhan menjelaskan, AS diamankan pada Jumat (22/5), hanya sehari setelah aksi pencurian terjadi.

“Pelaku ini merupakan residivis. Baru sekitar satu bulan keluar dari penjara, kini kembali melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” ujar Rayhan, Senin (25/5).

Kasus pencurian itu bermula ketika korban memarkirkan sepeda motornya di area rumah pada Kamis (21/5). Namun saat hendak digunakan kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap AS. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku menjalankan aksinya seorang diri dengan cara mendorong sepeda motor milik korban.

Motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seorang pria bernama Jaka Purnama (36) seharga Rp1,3 juta.

“Motor dijual kepada penadah dengan harga Rp1,3 juta,” kata Rayhan.

Tak lama setelah pengembangan dilakukan, polisi turut mengamankan Jaka di kawasan Ruli Taman Yasmin. Dari tangan penadah itu, petugas menemukan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2025 yang diduga merupakan hasil curian.

Menurut pengakuan Jaka, sepeda motor tersebut rencananya akan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, Jaka dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan. Sementara AS kembali menjalani proses hukum atas kasus pencurian kendaraan bermotor.

Rayhan menambahkan, AS sebelumnya juga pernah tersandung kasus penganiayaan dan curanmor. Uang hasil penjualan motor curian itu, kata dia, dihabiskan pelaku untuk keperluan pribadi dan bermain judi online.

“Pelaku mengaku uangnya sudah habis dipakai jajan dan bermain judi online,” ungkapnya.

Saat ini penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Karena pelaku masih berstatus anak, proses hukum dilakukan sesuai ketentuan dalam sistem peradilan anak.

“SPDP sudah terbit. Mudah-mudahan minggu ini sudah tahap satu karena ini memang perkara anak,” pungkasnya.

Pewarta: Aken

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *