Polsek Nongsa Gerak Cepat Tindak Laporan Pengeroyokan Keluarga di Kabil

Batam | Personel Polsek Nongsa Polresta Barelang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pengeroyokan yang terjadi di Kavling Pertamina 2 Kabil, Kecamatan Nongsa, Minggu (24/5/2026) malam. Respons sigap tersebut dilakukan setelah laporan diterima melalui layanan darurat Call Center 110.

Penanganan langsung dipimpin jajaran piket Polsek Nongsa di bawah penanggung jawab Kapolsek Nongsa, Kompol Eriman. Personel yang turun ke lokasi di antaranya Piket Pawas Ipda Wirpatman, personel Piket Patroli Bripka Niko dan Bripka Heri Herjoyo Gultom, serta personel Piket IK Polsek Nongsa.

Laporan masuk sekitar pukul 20.30 WIB dari seorang pelapor bernama Daput Simatupang. Dalam laporan tersebut disebutkan seorang pria bernama Gabriel (23) diduga menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh abang kandung, ayah kandung, dan pamannya sendiri. Peristiwa itu diduga dipicu persoalan keluarga.

Mendapat informasi tersebut, personel Polsek Nongsa langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan dan memberikan penanganan awal terhadap korban. Petugas kemudian membawa korban ke Mako Polsek Nongsa guna membuat laporan polisi sekaligus menjalani proses penanganan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengalami luka pada bagian kening dan perut akibat pukulan yang diduga dilakukan oleh kakak kandungnya. Selain itu, korban juga diduga mengalami tindak kekerasan berupa pijakan di bagian kepala. Saat kejadian berlangsung, ayah dan paman korban diduga memegang kedua tangan korban sehingga korban tidak dapat melakukan perlawanan.

Kapolsek Nongsa, Kompol Eriman, mengatakan pihaknya bergerak cepat begitu menerima laporan masyarakat melalui Call Center 110. Menurutnya, langkah cepat tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami langsung menurunkan personel ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat. Prioritas utama kami adalah mengamankan korban, mencegah situasi berkembang lebih luas, serta melakukan penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kompol Eriman dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (25/5/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Layanan Call Center 110 hadir selama 24 jam dan dapat digunakan masyarakat secara gratis. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tambahnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Respons cepat yang dilakukan personel Polsek Nongsa menjadi bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam memberikan perlindungan, pelayanan, dan rasa aman.

 

Pewarta : Said

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *