Pencurian di Perumahan Elite Batam Terungkap, Pelaku Gondol Laptop hingga AirPods

Batam | Polresta Barelang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan perumahan elite di Kota Batam. Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah rekaman aksinya viral di media sosial.

Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa Lantai 2 Polresta Barelang, Senin (25/5/2026). Konferensi pers dipimpin langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, Kasihumas AKP Budi Santosa, Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal, serta Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Rahmat Susanto.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan, aksi pencurian tersebut dilakukan dengan menyasar kendaraan yang terparkir di lingkungan perumahan pada malam hingga siang hari saat situasi sepi.

“Pencurian di perumahan elit yang biasa dilakukan pada malam hari, melakukan pencurian di kendaraan yang sedang diparkir,” ujar Anggoro.

Peristiwa itu terjadi di Perumahan Royal Grande III, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MAR (20).

Kapolresta mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diketahui telah beberapa kali masuk ke kawasan perumahan untuk melakukan aksi pencurian kendaraan maupun barang berharga di dalam mobil.

“Dari keterangan yang bersangkutan, pelaku sudah beberapa kali masuk ke perumahan dan melakukan pencurian kendaraan. Ketika tidak menemukan barang berharga, kendaraan ditinggalkan. Untuk kasus kali ini, ada sejumlah barang yang dilaporkan hilang, di antaranya laptop dan beberapa barang lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian memaparkan kronologi kejadian. Bermula saat korban berinisial YC memarkirkan mobilnya di depan rumah pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Keesokan harinya, Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, korban mendapati sejumlah barang berharga yang tersimpan di dalam mobil telah hilang. Barang yang dicuri antara lain satu tas laptop, satu unit laptop Asus A1407C warna rose gold, satu kacamata Oakley hitam, satu unit AirPods Apple, serta sebuah buku catatan.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.

Berbekal hasil penyelidikan dan rekaman CCTV di lokasi kejadian, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka MAR yang diketahui berdomisili di kawasan Sagulung, Kota Batam.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka menjalankan aksinya dengan cara berkeliling di kawasan perumahan yang sepi, lalu masuk dengan memanjat tembok. Setelah berada di dalam kompleks, pelaku berjalan kaki sambil memeriksa kendaraan yang terparkir dan membuka pintu mobil yang tidak terkunci untuk mengambil barang-barang berharga di dalamnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai jaket merek Guess Los Angeles warna hitam, satu topi merek Narason warna krem, sepasang sandal Fiorano, serta sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Menutup konferensi pers, Kombes Pol Anggoro Wicaksono menegaskan komitmen Polresta Barelang dalam mengungkap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.

“Kami dari jajaran Polresta Barelang beserta Polsek akan terus berupaya semaksimal mungkin melakukan pengungkapan dan memproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap keamanan barang pribadi, khususnya saat memarkir kendaraan di lingkungan perumahan.

“Kepada warga masyarakat kami mengimbau untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap barang milik pribadi masing-masing,” tutupnya.

Polresta Barelang turut mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses gratis selama 24 jam.

Pewarta: Maradona Agusti

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *