JPU Kejari Batam Tuntut Terdakwa Ustadz Ahmad Rifai 2 Tahun Penjara, Kasus Tipu Belasan Jemaah Umrah

Batam | Kasus dugaan penipuan berkedok biro perjalanan umrah dengan terdakwa Ustaz Ahmad Rifai memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam telah menjadwalkan sidang putusan pada Kamis, 10 Juli 2025.

Dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis (3/7/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan tetap pada tuntutan dua tahun penjara yang sebelumnya telah dibacakan.

Bacaan Lainnya

“Tetap dalam tuntutan, Yang Mulia,” ujar JPU singkat saat persidangan.

Ketua majelis hakim, Irpan Hasan Lubis, kemudian menetapkan jadwal sidang putusan pada pekan depan.

“Baik, sidang agenda putusan dilaksanakan Kamis, 10 Juli 2025,” ucapnya.

Pantauan di ruang sidang, Ahmad Rifai hadir mengenakan baju koko putih dan peci putih, ditemani kuasa hukumnya. Ia tampak membawa map hijau dan dikawal oleh anggota keluarganya saat keluar dari ruang sidang.

Rifai sebelumnya dituntut dua tahun penjara karena diduga melakukan penipuan terhadap para calon jemaah umrah. Ia disebut mengumpulkan dana mencapai Rp610 juta dari 14 korban dengan janji akan memberangkatkan mereka ke Tanah Suci. Namun, keberangkatan tak pernah terjadi.

Yang mengejutkan, beberapa korban yang disebut dalam berkas perkara berprofesi sebagai hakim dan keluarga mereka, seperti Baktiar dan istri, Andi Lukmana dan istri, hingga Bambang Trikoro dan istri.

Dalam nota pembelaan (pledoi), kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa Rifai telah menunjukkan iktikad baik. Ia disebut telah memberangkatkan sebagian jemaah, mengembalikan sebagian dana, dan berjanji memberangkatkan 10 korban lainnya paling lambat Desember 2025.

Penasihat hukum juga menyampaikan bahwa kasus ini seharusnya diproses secara perdata, bukan pidana, karena menyangkut wanprestasi dan bukan niat jahat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *