Batam | Praktik juru parkir (jukir) liar di sejumlah titik di Kota Batam kembali marak meski razia gabungan baru saja digelar beberapa hari lalu. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam mengakui operasi penertiban yang telah dilakukan belum mampu memberikan efek jera karena para pelaku kembali beroperasi di lokasi yang sama.
Ironisnya, sebagian jukir liar diketahui mengenakan rompi parkir yang dicetak sendiri sehingga menimbulkan kesan seolah-olah mereka merupakan petugas resmi.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra, mengatakan pihaknya terus melakukan patroli bersama tim gabungan. Namun, para jukir liar kerap kembali beraktivitas setelah operasi penertiban berakhir.
“Walaupun sudah kami turunkan tim patroli gabungan, mereka tetap kembali beroperasi. Razia sudah dilakukan, habis itu jukir balik lagi dan masih melakukan aktivitas,” kata Leo dikutip Rabu (22/7).
Menurut Leo, kondisi tersebut menunjukkan bahwa penindakan saja belum cukup untuk menyelesaikan persoalan parkir liar. Dibutuhkan langkah yang lebih komprehensif, mulai dari pengawasan yang berkelanjutan hingga penataan sistem parkir agar praktik serupa tidak terus berulang.
Sementara itu, Anggota UPT Parkir Dishub Batam, Harliman Lumbantoruan, mengatakan pihaknya kini tengah melakukan pendataan ulang seluruh titik parkir di Kota Batam sekaligus memverifikasi lokasi-lokasi yang kembali menjadi tempat beroperasinya jukir liar.
Salah satu kawasan yang kembali menjadi perhatian adalah Tiban Centre. Padahal, lokasi tersebut sebelumnya telah menjadi sasaran operasi penertiban.
“Kami mendapat informasi bahwa di empat lokasi yang sebelumnya kami tertibkan, para jukir liar sudah kembali beraktivitas, khususnya di Tiban Centre,” ujarnya.
Dishub juga meminta pengelola kawasan usaha maupun pusat perbelanjaan untuk ikut berperan aktif menertibkan oknum yang melakukan pungutan parkir tanpa izin.
“Kami sudah menyampaikan secara lisan kepada pihak manajemen agar mereka lebih dulu menertibkan orang-orang yang menarik retribusi parkir tanpa kewenangan,” kata Harliman.
Hasil evaluasi pascarazia juga mengungkap temuan baru. Sejumlah jukir liar ternyata mengenakan rompi parkir yang bukan merupakan atribut resmi Dishub.
Menurut Harliman, rompi tersebut dibuat sendiri oleh kelompok tertentu sehingga berpotensi menyesatkan masyarakat karena terlihat seperti seragam petugas parkir resmi.
“Rompi yang mereka gunakan bukan dari Dishub. Mereka mencetak sendiri atas nama organisasi mereka,” jelasnya.
Pada operasi gabungan yang dilaksanakan pada 13 Juli lalu, tim terpadu menertibkan empat lokasi yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat, yaitu: Rumah Makan Cirebon, Sekupang, Pujasera Tiban Centre, Rumah Makan Bukit Mas, Nagoya, Simpang Bank BCA Nagoya.
Namun, hasil evaluasi menunjukkan tiga dari empat lokasi tersebut kembali dipenuhi jukir liar.
“Yang masih ada jukir liarnya sekarang Rumah Makan Cirebon, Tiban Centre, dan Simpang BCA. Hanya Bukit Mas yang saat ini sudah kosong,” ungkap Harliman.
Dishub memastikan akan kembali menggelar operasi penertiban dalam waktu dekat dengan melibatkan Tim Terpadu yang terdiri dari kepolisian, Satpol PP, kejaksaan, hingga pengadilan.
“Dalam waktu dekat kami akan kembali menurunkan tim. Tim terpadu ini dibentuk berdasarkan SK Wali Kota sehingga penanganannya dilakukan bersama,” katanya.
Di sisi lain, Dishub juga sedang melakukan verifikasi dan validasi terhadap 593 titik parkir yang tersebar di Kota Batam. Pendataan tersebut bertujuan memastikan legalitas setiap lokasi parkir sekaligus memperbarui basis data sebagai acuan dalam penataan sistem parkir ke depan.
“Sekarang kami sedang mendata ulang seluruh titik parkir untuk proses verifikasi dan validasi,” ujar Harliman.
Dishub menegaskan bahwa pemberantasan parkir liar tidak cukup hanya mengandalkan razia. Penataan sistem parkir yang lebih baik, pengawasan yang konsisten, serta keterlibatan pengelola kawasan usaha dinilai menjadi kunci untuk mencegah praktik pungutan parkir tanpa izin terus berulang di Kota Batam.
Editor : Aken





