Bintan | Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau, Jehezkiel Devy Sudarso, melakukan peninjauan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kelas II Tanjungpinang. Kunjungan tersebut didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, Rusmin, beserta jajaran.
Dalam peninjauan tersebut, Kajati Kepri mengecek kondisi sarana dan prasarana serta tata kelola administrasi penyimpanan barang bukti. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan benda sitaan negara berjalan sesuai ketentuan dan memenuhi prinsip akuntabilitas.
Kajari Bintan, Rusmin, mengatakan peninjauan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap pengelolaan barang bukti. Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk memastikan seluruh proses penyimpanan dan administrasi berjalan tertib serta sesuai ketentuan.
“Peninjauan ini menjadi bagian dari evaluasi agar pengelolaan barang bukti tetap sesuai dengan prosedur, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan menjaga akuntabilitas dalam setiap proses penanganannya,” kata Rusmin, Kamis, 23 Juli 2026.
Kajati Kepri, Jehezkiel Devy Sudarso, menegaskan pentingnya pengelolaan barang bukti yang baik. Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan berintegritas.
“Pengelolaan benda sitaan negara harus dilakukan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini merupakan bagian penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Jehezkiel.
Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Bintan berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola barang bukti sesuai standar yang berlaku. Komitmen itu juga menjadi bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.
Pewarta : Aken





