Karyawan di Bengkong Aniaya Bosnya dan Gasak Dua Ponsel, Dipicu Teguran Soal Penjualan

Batam | Aksi nekat seorang pria berinisial A (29) di kawasan Bengkong, Kota Batam, berujung penangkapan oleh aparat kepolisian. Ia diduga menganiaya Bosnya sendiri, MD (44), sekaligus membawa kabur dua unit telepon genggam milik korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 23.20 WIB di rumah korban, Jalan Cendrawasih Blok A3 No.27, Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong.

MD diketahui merupakan pemilik usaha manisan tempat pelaku bekerja. Insiden berdarah itu diduga dipicu persoalan internal terkait sistem penjualan.

Kapolsek Bengkong melalui Kanit Reskrim Iptu Afriadi membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku sudah kita amankan dini hari tadi setelah menerima laporan dari korban. Saat ini masih dalam pemeriksaan,” ujarnya, Senin (23/2/2026).

Berdasarkan keterangan kepolisian, konflik bermula pada Minggu sore sekitar pukul 17.00 WIB. Korban menegur pelaku melalui pesan WhatsApp terkait cara penjualan manisan jambu dan nanas yang dinilai tidak sesuai aturan.

Korban meminta agar penjualan dilakukan per porsi, bukan satuan. Teguran itu diduga membuat pelaku tersinggung. Percakapan keduanya sempat memanas.

Malam harinya, sekitar pukul 23.10 WIB, pelaku mendatangi rumah korban dengan alasan ingin mengundurkan diri sekaligus menyelesaikan administrasi pekerjaan. Namun saat dilakukan penghitungan hasil penjualan, ditemukan adanya selisih atau kekurangan uang.

Korban kemudian menahan KTP pelaku sebagai bentuk pertanggungjawaban. Situasi semakin tegang dan berujung cekcok.

Dalam kondisi emosi, pelaku tiba-tiba mengeluarkan sebilah pisau dapur yang sebelumnya telah diselipkan di pinggangnya. Senjata tajam itu diarahkan ke tubuh korban.

MD berusaha menangkis serangan tersebut, namun tetap mengalami luka robek di telapak tangan kiri bagian bawah serta luka di pergelangan tangan kiri bagian atas. Korban kemudian mundur ke arah dapur untuk menyelamatkan diri.

Tak berhenti di situ, pelaku juga mengambil dua unit handphone milik korban yang berada di atas meja ruang tamu, yakni Vivo V21 warna hitam dan Redmi warna hitam. Total kerugian ditaksir mencapai Rp6 juta. Setelah itu, pelaku melarikan diri.

Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bengkong. Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim segera melakukan pengejaran dan menyebarkan informasi ciri-ciri pelaku kepada petugas keamanan perumahan serta warga di wilayah Bengkong Sadai dan Bengkong Mahkota.

Pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 03.30 WIB, polisi menerima informasi keberadaan pelaku. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan A tanpa perlawanan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu bilah pisau dapur serta tiga unit handphone. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan memeriksa sejumlah saksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

 

 

Editor : Aken

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *